periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons tuntutan pemulihan nama baik para aktivis unjuk rasa Agustus. Ia membuka peluang turun tangan langsung dari pihak kepresidenan apabila majelis hakim melewatkan poin rehabilitasi tersebut.
"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," ungkapnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/3).
Pernyataan ini menjawab tuntutan keras dari aktivis Delpedro Marhaen pascamenerima vonis bebas. Sang aktivis sebelumnya mendesak negara memulihkan harkat dan martabat para terdakwa kasus dugaan penghasutan.
Para aktivis menuntut ganti rugi atas dampak ekonomi dan psikologis selama proses hukum berjalan. Penahanan setengah tahun ini menguras banyak materi serta memutus akses pendidikan dan pekerjaan mereka.
Yusril menjelaskan prosedur standar pencantuman pemulihan nama baik dalam sistem peradilan pidana. Poin rehabilitasi bagi terdakwa tak bersalah biasanya sudah tertulis secara otomatis di dalam lembar putusan hakim.
Pemerintah tetap menyiapkan langkah alternatif demi menjamin terpenuhinya hak asasi warga negara. Pemberian rehabilitasi oleh Presiden menjadi jalan keluar pasti jika amar putusan pengadilan tidak memuat poin krusial tersebut.
Pejabat negara ini turut mengapresiasi keberanian Delpedro selama menghadapi proses peradilan secara terbuka. "Sebagai aktivis, Anda harus berani melakukan perlawanan. Anda harus gentleman," katanya.
Ia kembali mengenang memori pertemuannya menjenguk sang aktivis di sel tahanan Polda Metro Jaya pada bulan September lalu. Mantan aktivis ini terus menyemangati Delpedro untuk membuktikan ketidakbersalahannya langsung di depan meja hijau.
Momen peradilan justru harus menjadi ruang pembuktian validitas perjuangan seorang tokoh pergerakan. "Bahkan sebagai aktivis, Anda seharusnya menjadikan penangkapan dan proses penyidikan sebagai panggung," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutus bebas empat aktivis dari segala tuntutan hukum. Keempat nama tersebut meliputi Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim memastikan seluruh materi dakwaan susunan penuntut umum gagal terbukti secara sah. Keempat aktivis tersebut dinyatakan murni tidak bersalah atas seluruh tuduhan terkait aksi demonstrasi lalu.
Tinggalkan Komentar
Komentar