periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemanggilan terhadap pengelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ustaz Khalid Basalamah (KB), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Khalid Basalamah merupakan pemilik biro travel haji, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (23/4).
Budi menjelaskan, pemanggilan saksi Khalid merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel atau PIHK. Penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk memetakan bagaimana proses pengisian kuota ibadah haji dilakukan di lapangan.
“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” jelas Budi.
Lembaga antirasuah tersebut berharap saksi dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan serta memberikan keterangan yang jujur di hadapan penyidik.
Hingga berita ini ditulis, Khalid belum tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami cek apakah yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik atau belum,” pungkas Budi.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Tinggalkan Komentar
Komentar