Periskop.id — Kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group memasuki babak baru setelah 85 mitra PT Hazanah Tama atau Hanania Group dari berbagai daerah mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait gagalnya keberangkatan ribuan jemaah umrah dan mengaku ikut menjadi korban dengan total kerugian operasional diperkirakan mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar.
Perwakilan mitra Hanania Group Rachmat Gumilar mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya bertujuan memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan sejumlah jemaah. Para mitra juga membawa bukti tambahan untuk mendukung proses penyidikan.
"Kita di sini adalah korban juga berdasarkan kontrak dengan perusahaan Hanania Group atau PT Hazanah Tama. Kami melaporkan dugaan penipuan atas ketidakberangkatannya jemaah sekaligus menambahkan bukti-bukti baru untuk melengkapi laporan sebelumnya," ucap Rachmat saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Rachmat menjelaskan, posisi mitra dalam jaringan Hanania Group hanya sebagai perantara atau penengah yang membantu pendaftaran jemaah di daerah. Ia menegaskan para mitra tidak menerima aliran dana pembayaran dari jemaah karena seluruh transaksi langsung ditujukan ke rekening pusat Hanania Group.
"Seluruh pendaftaran, transfer, kemudian pembayaran itu langsung ke Hanania Group pusat. Uang zero tidak ada yang masuk ke mitra," serunya.
Menurut Rachmat, para mitra justru menanggung kerugian dari sisi operasional. Mereka telah mengeluarkan modal untuk membuka kantor, membayar sewa, merekrut staf, serta menjalankan kegiatan pemasaran dan pelayanan kepada calon jemaah. Nilai investasi per mitra disebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp175 juta, sedangkan kerugian riil yang dialami setiap mitra diperkirakan mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Selain kerugian mitra, Rachmat menyebut dana jemaah yang mendaftar melalui jaringan mitra juga tertahan di pusat. Ia merinci, total dana jemaah melalui mitra diperkirakan mencapai Rp31 miliar, dengan jumlah jemaah terdampak sekitar 1.000 orang. Namun, jumlah keseluruhan jemaah di luar jaringan kemitraan belum diketahui secara pasti, karena para mitra tidak lagi terlibat setelah proses pelunasan.
"Selebihnya, urusan operasional dan manifes keberangkatan sepenuhnya di-handle oleh Hanania pusat," kata Rachmat.
Kasus Hanania Group sebelumnya telah ditangani Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, tersangka ditahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. "ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
Dua Laporan Awal
Dalam perkara awal, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi. Laporan pertama diajukan pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12,14 miliar. Para korban disebut telah menyetorkan dana paket umrah kepada pihak Hanania Group, tetapi tidak diberangkatkan sesuai waktu yang dijanjikan.
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group yang belum sempat melapor. Posko tersebut disiapkan agar pendataan korban lebih menyeluruh dan dapat mendukung proses penyelidikan serta penyidikan. "Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Budi Hermanto.
Selain datang langsung, korban juga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui WhatsApp di 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Kasus dugaan penipuan umrah seperti ini menjadi perhatian karena menyangkut dana ibadah masyarakat dan melibatkan korban dari berbagai daerah. Dalam pola kemitraan, risiko yang muncul tidak hanya dialami jemaah, tetapi juga mitra daerah yang menjadi wajah perusahaan di lapangan.
Ketika keberangkatan gagal, mitra sering menjadi pihak pertama yang didatangi jemaah, meski mereka mengaku tidak mengelola dana pusat. Secara hukum, tersangka dalam perkara Hanania Group dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.
Dengan adanya laporan dari 85 mitra, nilai kerugian dalam kasus Hanania Group berpotensi bertambah signifikan. Jika kerugian operasional mitra mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar dan dana jemaah melalui mitra mencapai Rp31 miliar, maka penyidik perlu menelusuri lebih jauh aliran dana, kontrak kemitraan, mekanisme pembayaran, serta tanggung jawab perusahaan pusat terhadap jemaah dan mitra.
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh korban yang belum melapor segera mendatangi posko pengaduan dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung, termasuk bukti transfer, kontrak, kuitansi, bukti percakapan, serta dokumen perjalanan. Pendataan ini penting agar jumlah korban, nilai kerugian, dan konstruksi perkara dapat dihimpun secara lebih lengkap.
Meta description:
Sebanyak 85 mitra Hanania Group lapor Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan umrah. Kerugian operasional mitra ditaksir Rp15-20 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar