periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai jenis barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa (2/6) malam. Selain menjaring sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita aset bergerak, uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas), hingga logam mulia.

"Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan, mobil, motor, serta uang tunai dalam bentuk valas, yakni USD dan SGD, dan juga logam mulia emas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (3/6).

Advertisement

Budi menyampaikan, saat ini tim penyidik masih bergerak di lapangan.

"Tim masih bergerak di lapangan. Kami akan terus memperbarui perkembangan, termasuk barang bukti yang diamankan. Nanti akan kami sampaikan secara detail jumlahnya," jelasnya.

Mengenai substansi perkara, KPK mengungkapkan operasi senyap kali ini membidik praktik korupsi di sektor keimigrasian. Kasus ini berkaitan dengan pengondisian dokumen administrasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. Untuk seorang WNA agar bisa tinggal di Indonesia ada KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Nah, dalam proses pengurusan tersebut," jelas Budi.

Saat disinggung mengenai status hukum perkara ini, apakah mengarah pada tindak pidana suap atau pemerasan jabatan, KPK masih menunggu konstruksi perkara.

"Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah masuk suap, pemerasan, atau lainnya, akan kami sampaikan detailnya," ujar Budi.

Budi menambahkan, pihaknya masih mendalami keterangan dari para pihak yang diamankan terkait seberapa lama praktik pengurusan izin tinggal ini berlangsung di instansi terkait.

"Masih didalami. Pasca tertangkap tangan, para pihak yang diamankan diperiksa. Dari situ akan kami gali lebih lanjut," pungkasnya.

Operasi senyap yang menyeret pejabat Imigrasi Jakarta Barat juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (3/6).

Fitroh membenarkan operasi tersebut terkait dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan jenis perkara, konstruksi, maupun pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum dalam perkara ini.