periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6). Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi senyap yang menyasar dua wilayah sekaligus, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perolehan barang bukti tersebut. Menurutnya, uang tunai yang disita diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi yang melibatkan pihak swasta dan birokrasi pemerintah daerah.
"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi di Gedung KPK, Senin (8/6).
Budi menjelaskan, OTT ini didasari dugaan penerimaan uang oleh oknum penyelenggara negara di Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta. Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Jadi, ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh PN di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di lingkup Pemkab Muara Enim," ujar Budi.
KPK belum menetapkan jenis delik secara spesifik. Budi menyebut, perkara ini masih dalam tahap pendalaman apakah masuk kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan.
"Terkait dengan apa? Apakah suap, gratifikasi, pemerasan, atau apa gitu ya. Jadi ini masih bicara soal dugaan penerimaan dari PN," sambungnya.
Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan pejabat dari lingkungan Pemkab Muara Enim. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim Edison.
Detail konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta sangkaan pasal yang digunakan akan diumumkan secara resmi setelah gelar perkara rampung. Budi menyebutkan ekspose dijadwalkan berlangsung pada malam hari ini.
"Malam ini baru akan dilakukan ekspose, jadi nanti kita akan lihat paparan seperti apa, konstruksi perkaranya bagaimana, pihak-pihak yang diduga terlibat bagaimana perannya, termasuk juga nanti konstruksi sangkaan pasal yang digunakan," pungkas Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar