periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai fantastis dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim. Lembaga antirasuah berhasil menyita aset likuid senilai hampir Rp2 miliar yang terdiri atas beragam mata uang tunai dan saldo rekening bank.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa barang bukti yang disita oleh tim penindak di lapangan tidak hanya berupa mata uang domestik, melainkan juga pecahan uang asing.

Advertisement

"Barang bukti dalam bentuk uang tunai ada rupiah, dolar, riyal, kemudian ada sejumlah rekening yang juga diamankan. Saldo-saldo di dalamnya, jika digabung dengan uang tunai yang diamankan, senilai hampir Rp2 miliar," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (9/6).

Budi menjelaskan, untuk menyamarkan transaksi agar tidak terendus, para oknum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim diduga meminjam identitas orang lain. Modus tersebut melibatkan rekening atas nama office boy (OB) hingga sejumlah staf di lingkup pemerintahan setempat.

"Mengapa rekening-rekening ini juga turut diamankan? Karena memang para pihak menyiapkan rekening penampungan untuk menampung dugaan penerimaan dari pihak swasta," ujarnya.

"Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening," lanjutnya.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan aliran dana suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah tersebut berkaitan dengan pengaturan jatah proyek. Praktik korupsi itu bersumber dari sektor pengadaan barang dan jasa, salah satunya menyasar instansi pendidikan daerah.

"Berkaitan dengan pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Budi.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triadi selaku pihak swasta, serta Cory Erin Hardi selaku pihak swasta sekaligus marketing PT Millenium Solusi Abadi.