periskop.id - Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). FH juga dikenal sebagai pendiri sekaligus penasihat perusahaan itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penetapan tersangka terhadap FH dilandaskan pada lima alat bukti yang sah. Kelima bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Advertisement

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/6).

Rekam jejak FH di sektor keuangan terbilang panjang. Ia pernah menduduki posisi Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK (2014–2017), Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (2017–2018), hingga Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018–2022.

Penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka yang lebih dulu dijerat dalam perkara ini, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang keduanya merupakan mantan direktur PT DSI.

Penyidik menduga FH terlibat dalam penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang ditampilkan lewat data borrower existing di platform PT DSI, berlangsung sepanjang 2018 hingga 2025.

Sejumlah dugaan peran FH turut dirinci penyidik. Ia disebut sebagai pemilik saham nominee tanpa penyetoran modal, aktif hadir dalam rapat pengembangan perusahaan, serta mencari calon pemodal untuk PT DSI.

Guna keperluan penyidikan, penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. FH juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Kasus ini menyeret total lima tersangka sejauh ini. Dugaan kerugian berasal dari dana para lender yang disalurkan ke proyek-proyek fiktif melalui situs dan aplikasi PT DSI selama kurun waktu tujuh tahun.

"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya," pungkas Ade Safri.