periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkapkan aspek yang memberatkan hukuman terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyerangan fisik yang terjadi di Jalan Salemba I (Jembatan Talang Juang) tersebut merupakan respons berlebihan akibat arus informasi di ruang digital.

Advertisement

"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di Jl. Salemba I tepatnya di Jembatan Talang Juang tersebut dilakukan hanya karena respons berlebihan terhadap berita yang tersebar di media sosial," ujar Hakim Anggota di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (10/6).

Aksi penyiraman air keras itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, tanpa memikirkan dampaknya bagi satuan maupun diri empat prajurit TNI tersebut.

Selain itu, majelis hakim menilai penyelesaian masalah secara sepihak dengan kekerasan merupakan bentuk kesewenang-wenangan nyata. Tindakan tersebut dinyatakan menabrak sumpah setia yang diikrarkan setiap prajurit.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan wujud arogansi dalam menyelesaikan suatu permasalahan; dan bertentangan dengan Sapta Marga serta sumpah prajurit," tegas hakim.

Dari aspek kepentingan militer, majelis hakim sangat menyayangkan sikap para terdakwa. Sebagai prajurit yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk menjaga kedaulatan serta keutuhan NKRI, tindakan mereka justru dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat mulia tersebut.

Hakim menegaskan, TNI adalah lembaga terhormat yang harus diwakili oleh prajurit profesional dan taat hukum. Peradilan militer pun harus bertindak tegas demi menjaga marwah institusi. Terlebih, aksi brutal ini sempat viral dan memicu gelombang kecaman luas dari publik.

"Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut merusak citra TNI sebagai lembaga terpercaya; serta bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara TNI dan masyarakat," tutur Hakim Anggota.

Aspek akibat dari tindak pidana menjadi komponen yang paling memberatkan kedudukan hukum keempat terdakwa. Hakim menyatakan, aksi penyiraman ini menabrak nilai-nilai Pancasila, merusak norma sosial, serta mengganggu ketertiban umum.

Dampak fisik dan psikologis permanen pada diri korban menjadi catatan penutup hakim yang memperparah hukuman para pelaku.

"Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di masyarakat; merusak ketertiban dan keamanan; serta meninggalkan trauma dan penderitaan. Penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya," ungkap hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI.

"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Terdakwa Dua Budhi Hariyanto Widhicahyono, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa Empat Sami Laka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (10/6).

Rincian hukuman:

  • Sersan Edi Sudarko: 3 tahun penjara + dipecat dari dinas militer.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhicahyono: 2 tahun 6 bulan penjara + dipecat dari dinas militer.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
  • Letnan Satu Sami Laka: 1 tahun 6 bulan penjara.