periskop.id - Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menyoroti kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Hery meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak sungguh-sungguh mengusut perkara substansial senilai Rp145,5 miliar ini dan tidak terjebak pada perkara kecil.

Advertisement

"Usut tuntas pemain dari level bawah sampai atas. Jangan sampai mereka menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi, atau menegakkan hukum hanya untuk kasus receh sementara perkara substansial tidak dijalani dengan sungguh-sungguh," tegas Hery kepada Periskop, Rabu (10/6).

Hery juga menyoroti ruang digital, seperti mata uang kripto, yang bergeser menjadi tempat perlindungan aman (safe haven) baru bagi pelaku kejahatan birokrasi, termasuk Silmy Karim dan kawan-kawan. Karakter kripto yang anonim dimanfaatkan agar hasil pemerasan dari para WNA tidak mudah dilacak oleh penegak hukum.

"Benar bahwa para pelaku kejahatan tindak pidana ekonomi akan berusaha maksimal agar hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati. Berbagai modus operandi dilancarkan, sehingga ruang gerak terhadap hal ini perlu dibatasi. Jika sudah menjadi aset kripto, kepemilikannya tidak mudah terbaca," jelas Hery.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa aset digital yang disita penyidik dibeli langsung menggunakan uang hasil pemerasan para WNA. Hingga kini, KPK telah menyita aset likuid dan barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk rekening aset kripto, kendaraan mewah, dan mata uang asing.

Lebih lanjut, Hery mengingatkan Kemenimipas dan KPK agar mewaspadai modus ini karena berbahaya bagi keselamatan nasional. Nilai suap dan pelicin izin tinggal yang masif berpotensi meloloskan warga asing dengan rekam jejak kriminal di negara asal.

"Ini bukan sekadar soal integritas, tapi membahayakan keselamatan negara. Kasus ini perlu dibuka terang benderang. Ancaman kedaulatan negara terlalu besar, harga suap terlalu murah, dan kejahatan semacam ini tergolong serious crime. Potensi masuknya sindikat internasional, seperti narkotika, bukan tidak mungkin terjadi," ungkap Hery.

KPK mengungkapkan asal-usul aset kripto yang disita dalam kasus ini diperoleh tersangka dengan membeli menggunakan uang hasil pemerasan.

"Kripto dibeli dari uang yang diduga hasil tindak pemerasan tersebut," kata Budi di Gedung KPK, Senin (8/6).

Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi izin tinggal WNA, yaitu:

  • Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025
  • Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025, Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Bernardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal