Periskop.id - Suasana persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim diwarnai ketegangan sesaat setelah amar putusan dibacakan.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, melayangkan protes keras lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat langsung menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan sikap atas vonis tersebut.

Ketegangan mencuat saat majelis hakim bersiap meninggalkan ruang sidang sesaat setelah ketukan palu vonis dijatuhkan. Ari Yusuf Amir langsung melayangkan interupsi karena menilai ada tahapan hukum acara yang dilewati oleh hakim.

"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Ari menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai terburu-buru menyudahi persidangan. Pihak kuasa hukum menilai kesempatan merespons putusan di muka sidang merupakan hak mutlak bagi terdakwa.

"Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini. Itu kan hak kami untuk menyatakan," tegas Ari.

Melihat insiden tersebut, majelis hakim langsung berbalik badan dan meninggalkan ruang sidang tanpa menawarkan opsi banding atau pikir-pikir. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, memberikan penjelasan secara terpisah.

Firman menerangkan, secara formal praktik hukum peradilan, tindakan majelis hakim tersebut tidak membatalkan atau mencederai hak konstitusional terdakwa.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir, atau menyatakan banding," jelas Firman kepada wartawan, Rabu (1/7).

Tim penasihat hukum maupun Nadiem tetap memiliki waktu yang dijamin oleh undang-undang untuk mendaftarkan sikap resmi ke kepaniteraan pengadilan pascaputusannya dibacakan.

Adapun hakim yang memimpin jalannya persidangan ini adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Sementara itu, anggota majelis hakim lainnya adalah Sunoto, Mardianto, Andi Saputra, dan Eryusmas.

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.