Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI. Penyidik kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC), untuk menjalani pemeriksaan di markas komisi antirasuah.
“Hari ini, Kamis (9/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Budi mengonfirmasi bahwa Ma'ruf Cahyono hadir secara kooperatif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7) pagi. Kedatangan mantan pejabat tinggi tersebut tercatat di pos penjagaan sebelum pukul 10.00 WIB.
“Jam kedatangan 09.45,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, agenda pemeriksaan kali ini difokuskan sebagai langkah lanjutan untuk mengurai klaster dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bergulir di internal birokrasi MPR. Pengusutan perkara ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola anggaran negara.
Penyidik memanfaatkan keterangan dari mantan pucuk pimpinan administrasi MPR tersebut guna memperjelas duduk perkara dan menguatkan bukti materiil yang sedang dikumpulkan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR,” tutur Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (25/6), KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi di Setjen MPR.
Saat ini, KPK mengusut dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam perkara tersebut, Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejalan dengan pengembangan penyidikan, KPK terus memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, baik aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak swasta.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar