Periskop.id — Pemerintah mulai membenahi tata kelola pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir setelah banyak persoalan non-akademik muncul dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini diarahkan agar keberangkatan calon mahasiswa, terutama yang ingin kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo, dilakukan melalui jalur resmi, terdata, dan berada dalam perlindungan negara sejak awal.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, persoalan mahasiswa Indonesia di Mesir tidak bisa lagi dipandang sebagai kejadian satu-dua kasus. Menurut dia, masalah yang muncul sudah memperlihatkan pola yang perlu dijawab melalui kebijakan yang lebih menyeluruh dari dalam negeri.
“Ini bukan persoalan kecil, karena ini bukan lagi bersifat insidental, tapi sudah bersifat sistematik,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7).
Pembenahan ini dilakukan karena minat masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke Mesir masih tinggi. Al-Azhar selama ini menjadi salah satu tujuan utama santri dan lulusan madrasah atau pesantren yang ingin memperdalam studi keislaman. Namun, tingginya minat itu juga membuka celah bagi pihak-pihak yang menawarkan jalur keberangkatan tidak resmi.
Wamenag menjelaskan, ada delapan kategori persoalan non-akademik yang menjadi perhatian pemerintah. Persoalan itu mencakup kasus mahasiswa meninggal dunia, kesehatan kritis, keterlibatan organisasi terlarang, pelanggaran moral dan etika, pelecehan dan kekerasan seksual, pelanggaran izin tinggal atau iqamah, konflik internal atau perkelahian, hingga tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing.
Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Kairo, sepanjang 2025 tercatat 1.070 kasus yang melibatkan mahasiswa Indonesia. Angka tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menilai tata kelola pengiriman mahasiswa ke Mesir perlu diperbaiki dari hulu, bukan hanya ditangani ketika masalah sudah terjadi di luar negeri.
Salah satu titik yang disorot Wamenag adalah praktik pengiriman ilegal dan dugaan pemalsuan dokumen. Ia menilai praktik semacam itu berbahaya karena dapat membuat calon mahasiswa berangkat tanpa kepastian status akademik, legalitas tinggal, maupun perlindungan yang memadai di negara tujuan.
“Semua yang melakukan pengiriman ilegal atau memalsukan ijazah supaya bisa dikirim itu, habisi. Ini kerja sama dengan aparat penegak hukum. Kita tidak bisa mempertaruhkan nasib anak-anak yang punya keinginan suci dengan doa orang tuanya yang baik, kemudian menjadi komoditas bagi pihak-pihak tertentu,” ujar Romo M Syafi'i.
Tata Kelola Baru
Menurut Wamenag, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum. Pemerintah juga perlu membangun tata kelola baru bersama KBRI Kairo dan Universitas Al-Azhar. Salah satu gagasan yang diajukan adalah memastikan setiap calon mahasiswa Indonesia yang akan belajar di Al-Azhar memiliki rekomendasi resmi dari perwakilan Indonesia.
“Bangun tata kelola yang baru dengan Al-Azhar. Misal, tidak diterima kalau tidak ada rekomendasi dari Kedutaan Besar kita, jumlah pelajarnya tidak kita batasi, tetapi kita harus tahu anak-anak kita yang ada di sana,” tuturnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak bermaksud membatasi jumlah mahasiswa Indonesia yang ingin kuliah di Mesir. Fokusnya adalah memastikan siapa saja yang berangkat benar-benar terdata, memenuhi syarat, memiliki legalitas, dan bisa mendapat perlindungan jika menghadapi persoalan di kemudian hari.
Pemerintah juga ingin membangun kesepahaman dengan Al-Azhar agar jalur resmi menjadi satu-satunya mekanisme yang digunakan mahasiswa Indonesia. Menurut Wamenag, hal ini penting agar calon mahasiswa tidak lagi menjadi objek bisnis pihak tertentu yang memanfaatkan harapan keluarga untuk menyekolahkan anak ke Mesir.
“Kita selamatkan anak-anak kita. Masa depannya jangan kita halangi, tapi keselamatannya harus kita lindungi. Hentikan semua upaya menjadikan anak-anak kita yang mau belajar ke Mesir sebagai komoditas,” ujarnya.
Dorongan untuk menata jalur keberangkatan mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar sebenarnya bukan hal baru. Pada 2024, Universitas Al-Azhar Mesir pernah meminta Pemerintah Indonesia memusatkan seleksi calon mahasiswa baru asal Indonesia di Kementerian Agama dengan standardisasi kelulusan yang ditetapkan Markaz Tatwir Universitas Al-Azhar.
Wakil Grand Syekh Universitas Al-Azhar Mesir Mohamed Ad-Duweiny ketika itu mengatakan seleksi diperlukan untuk memastikan calon mahasiswa telah menjalani ujian standar sejak masih di Indonesia sebelum diberangkatkan. Ia juga meminta calon mahasiswa dengan ijazah non-Muadalah mendapat legalisasi dari Kemenag RI dan Kedutaan Mesir di Jakarta.
"Kami ingin sekali memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa yang datang dari Indonesia melalui jalur yang resmi. Kami ingin memastikan setiap mahasiswa Indonesia yang datang dalam keadaan yakin diterima dan mereka memiliki legalitas," ujarnya.
Permintaan Al-Azhar itu sejalan dengan kebijakan Kemenag yang selama ini menggelar uji kompetensi bagi calon mahasiswa Al-Azhar. Pada seleksi 2024, Kemenag menyebut uji kompetensi mencakup placement test atau tahdid mustawa dan matrikulasi bahasa Arab, yang menjadi syarat penting bagi calon mahasiswa sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Uji Kompetensi dan Rekomendasi Studi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Abu Rokhmad menjelaskan peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapatkan rekomendasi studi dari Kemenag, baik untuk jalur beasiswa maupun non-beasiswa. Setelah itu, mereka dapat mengikuti matrikulasi bahasa di lembaga yang diakui Al-Azhar dan melanjutkan tahapan pemberkasan.
Kemenag sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa hanya Kemenag yang memberikan rekomendasi studi ke Al-Azhar. Pada 2020, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjamin kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar, tanpa melalui prosedur resmi.
"Mereka yang lulus, akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri," katanya.
Masalah tata kelola menjadi semakin penting karena jumlah mahasiswa Indonesia di Al-Azhar cukup besar. Rektor Universitas Al-Azhar Kairo Prof. Dr. Salamah Dawud pada Februari 2025 menyebut lebih dari 15.000 mahasiswa Indonesia menempuh pendidikan di Al-Azhar. Jumlah itu mencerminkan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap studi Islam di lembaga tersebut.
Di sisi lain, besarnya jumlah mahasiswa juga membuat aspek perlindungan menjadi lebih kompleks. Mahasiswa Indonesia di Mesir tidak hanya membutuhkan akses akademik, tetapi juga pendampingan administrasi, izin tinggal, kesehatan, keamanan, penyelesaian konflik, serta pembinaan agar tetap berada dalam koridor hukum setempat.
Perhatian terhadap mahasiswa Indonesia di Mesir juga pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke Kairo pada Desember 2024. Presiden memerintahkan Duta Besar RI untuk Mesir Lutfi Rauf dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo Abdul Muta’ali mengecek keadaan mahasiswa Indonesia, termasuk kebutuhan dan kesulitan yang mereka hadapi.
Artinya, pembenahan tata kelola pengiriman mahasiswa ke Mesir bukan hanya isu pendidikan, tetapi juga isu perlindungan warga negara. Ketika mahasiswa berangkat melalui jalur yang tidak jelas, negara akan lebih sulit melakukan pendataan, pendampingan, dan perlindungan jika mereka menghadapi masalah di Mesir.
Rencana perbaikan tata kelola juga perlu menjawab persoalan percaloan. Praktik calo biasanya menawarkan janji masuk kampus, kemudahan dokumen, atau keberangkatan cepat. Padahal, tanpa rekomendasi resmi, legalisasi dokumen, dan pemenuhan standar bahasa maupun akademik, calon mahasiswa dapat mengalami masalah saat tiba di Mesir.
Dalam konteks ini, keluarga calon mahasiswa juga perlu lebih waspada. Keinginan untuk kuliah di Al-Azhar sebaiknya ditempuh melalui jalur resmi yang diumumkan Kemenag, KBRI, Kedutaan Mesir, atau lembaga yang diakui dalam proses seleksi. Pemeriksaan status penyelenggara, legalitas dokumen, dan kepastian diterima di kampus menjadi hal krusial sebelum calon mahasiswa diberangkatkan.
Pembenahan yang dirancang pemerintah juga perlu melibatkan banyak pihak. Selain Kemenag, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Kairo, aparat penegak hukum, otoritas Mesir, Universitas Al-Azhar, lembaga pendidikan pesantren, serta organisasi mahasiswa Indonesia di Mesir menjadi penting agar sistem baru benar-benar berjalan.
Jika tata kelola baru berhasil diterapkan, calon mahasiswa Indonesia ke Mesir tetap dapat mengejar cita-cita akademiknya tanpa kehilangan perlindungan. Pemerintah tidak menutup jalan pendidikan ke Al-Azhar, tetapi ingin memastikan perjalanan itu tidak berubah menjadi risiko akibat jalur ilegal, dokumen bermasalah, atau kepentingan pihak yang menjadikan calon mahasiswa sebagai komoditas.
Pada akhirnya, inti kebijakan ini adalah menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus. Masa depan pendidikan anak-anak Indonesia tetap harus dibuka luas, tetapi keselamatan, legalitas, dan hak mereka sebagai warga negara juga wajib dilindungi sejak sebelum berangkat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar