Periskop.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membongkar skandal korupsi tata kelola komoditas strategis nasional. Kejagung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor ilegal ratusan ton logam tanah jarang yang melibatkan oknum otoritas kepabeanan dan badan penguji komoditas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan status hukum ini diambil setelah penyidik memeriksa intensif tiga saksi dan menyatukan temuan bersama Satgas PKH pada Selasa (7/7).

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Syarief di Gedung Kejagung, Rabu (8/7).

Kasus ini bermula dari mufakat jahat yang diinisiasi IS selaku perwakilan PT PMM demi meloloskan komoditas yang dilarang ekspor oleh negara. IS meminta Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang, GP, untuk menyembunyikan kandungan logam tanah jarang dalam laporan hasil uji laboratorium.

GP menyanggupi permintaan tersebut secara melawan hukum. Ia sengaja mengelabui prosedur pengujian dengan hanya mengambil sampel mineral ilmenit di bagian permukaan bagasi logistik tanpa menyentuh material utama di bagian dalam.

"Yaitu hanya pada bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," urai Syarief.

Peran manipulasi ini disempurnakan oleh keterlibatan JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang. JK terbukti melanggar hukum dengan tetap menerbitkan dokumen izin berlayar niaga internasional untuk komoditas milik PT PMM demi mengakomodasi kepentingan sepihak.

Padahal, JK telah menerima pemberitahuan resmi dari laboratorium PLBC Jakarta dan P2B Pusat yang menegaskan material kargo tersebut memuat mineral bernilai ekonomis tinggi yang dilarang keluar dari yurisdiksi Indonesia.

"Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," jelas Syarief.

Akibat persengkongkolan birokrasi dan korporasi swasta tersebut, pertahanan ekonomi negara jebol. Komoditas mentah bernilai strategis milik negara berhasil dikapalkan secara ilegal ke luar negeri dalam volume masif.

"Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," tegas Syarief.

Saat ini, Kejagung sedang melakukan koordinasi intensif dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penghitungan dilakukan guna merumuskan akumulasi nominal riil kerugian keuangan serta dampak kerusakan perekonomian negara.

Atas perbuatan korupsi tersebut, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sangkaan pidana berlapis menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.

Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan sejak semalam.

"Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ungkap Syarief.