Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait beredarnya dokumen kedinasan baru di lingkungan Korps Adhyaksa.

 

Kejagung menegaskan penerbitan instruksi tertulis tersebut murni ditujukan demi memelihara soliditas internal dan meneguhkan integritas para jaksa di seluruh wilayah hukum Indonesia.
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan keberadaan instrumen pengawasan tersebut yang dikeluarkan guna merespons dinamika situasi penegakan hukum saat ini.

 

"Itu surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," kata Anang, di Gedung Kejagung, Kamis (9/7).

 

Anang menjelaskan, langkah pencegahan lewat surat edaran merupakan bagian dari rutinitas berkala yang lazim diterbitkan oleh pimpinan lembaganya. Bahkan, surat tersebut bisa dikeluarkan setiap dua minggu sekali.

 

Ia menepis anggapan, instruksi pengetatan ini berkaitan langsung dengan rangkaian aksi penggeledahan yang belakangan menyeret nama salah satu Jaksa Agung Muda (Jam), Febrie Adriansyah.

 

“Enggak, enggak, secara umum aja, secara umum aja kita ini,” ucap dia.

 

Merujuk pada dokumen dinas, surat berkode R-696/D/Dip.4/07/2026 tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani serta ditujukan langsung kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia.

 

"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada lebih kepada itu," jelas Anang mengenai arah fungsi surat dari Jamintel yang berfokus pada mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

 

Selain meluruskan polemik surat edaran, pihak Kejagung juga memberikan klarifikasi tegas mengenai isu pelaksanaan rapat konsolidasi virtual via Zoom yang dikabarkan memuat instruksi konfrontatif.

 

Ia menegaskan, tidak pernah ada pengambilan keputusan atau kesimpulan operasional apa pun di lapangan lantaran tatap muka virtual itu sendiri tidak pernah dilaksanakan.
 

"Terus kalau yang beredar ada apa katanya Zoom? Enggak ada. Enggak ada Zoom apa pun. Karena apa? Karena baru mau Zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu,” tutur Anang.
 

Anang memastikan pimpinan kejaksaan memilih membatalkan agenda pengarahan daring tersebut lantaran narasinya telah banyak dipelintir di media sosial hingga memicu kabar bohong.

 

“Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," ungkap Anang.