Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara yang terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun langkah itu baru bisa ditempuh kalau proses hukum yang sedang berjalan benar-benar mandek.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, dasar hukum pengambilalihan perkara mengacu pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia merinci, pasal tersebut memuat enam kriteria yang salah satunya soal kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Meski begitu, Asep menegaskan proses penyelidikan, upaya paksa, dan penggeledahan terkait kasus tersebut masih berjalan hingga saat ini. Menurutnya, pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan maupun asumsi semata.
Ia meminta semua pihak menghargai upaya penegakan hukum yang tengah berjalan, baik oleh KPK, Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asep meyakini, baik Kepolisian maupun Kejaksaan akan melaksanakan tugas secara profesional sehingga proses penindakan korupsi berjalan lancar.
"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. 'Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek'. Bukan seperti itu, tidak juga," tegas Asep.
Kasus yang dimaksud berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di Sentul, Bogor, yang telah diakui Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya. Uang tunai dan emas batangan ditemukan penyidik Polri di dalam rumah tersebut.
"Barang-barang tersebut milik seseorang," kata Febrie, tanpa mengungkapkan identitas pemilik uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di kediamannya itu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar