Periskop.id - Kepolisian resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara dan pencucian uang. Selain Febrie, penyidik turut menjerat satu tersangka dari pihak swasta berinisial DR.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto memaparkan, penetapan status tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik. Ia menyebutkan Febrie berstatus tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya disidik bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok dalam konferensi pers bersama DPR dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Penetapan dua tersangka itu, menurut Totok, ditempuh usai penyidik menggeledah belasan lokasi. Sebanyak 15 saksi turut diperiksa, ditambah keterangan dari dua orang ahli.

Febrie, kata Totok, juga berstatus tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan hukum terhadap pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri. Ia disangkakan Pasal 12d dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP yang baru.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Rudi Margono kini merangkap jabatan sebagai Plt Jampidsus, menggantikan posisi Febrie yang telah mengundurkan diri.

Rudi menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan kepolisian dalam penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie. Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara," kata Rudi Margono.

Meski pelimpahan sudah dilakukan ke Jampidsus, Rudi memastikan koordinasi dengan pihak kepolisian tetap berjalan demi memastikan proses hukum berlanjut tanpa hambatan.

"Walau diserahkan ke Jampidsus kita tetap koordinasi dengan Kakortas Tipikor agar ada kepastian penyelesaian," pungkas Rudi Margono.