Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memberikan klarifikasi terkait laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap analisis dan verifikasi oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan terhadap Raja Juli dapat dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperjelas laporan yang telah diterima. Menurutnya, kemungkinan tersebut menjadi bagian dari kewenangan KPK dalam menangani laporan gratifikasi.
"Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
Budi mengatakan, apabila nantinya Raja Juli dipanggil untuk memberikan klarifikasi, KPK akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Menurutnya, proses itu akan dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.
"KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi.
Menurut Budi, selama proses analisis berlangsung, KPK juga akan melakukan koordinasi internal. Pembahasan itu, menurutnya, mencakup kemungkinan keterkaitan laporan tersebut dengan penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
"Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya? Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026. Dalam perkara yang sama, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan kronologi penolakan gratifikasi. Menurutnya, saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map dan baru disadarinya setelah pertemuan selesai.
Raja Juli mengatakan, dirinya langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya. Ia menyebut pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal, kemudian dilaporkan secara resmi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
"Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya," pungkas Raja Juli Antoni.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar