Periskop.id – Polisi menjerat pria berinisial MY (34), terduga pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan pasal tindak pidana terorisme yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan ancaman pidana tersebut merujuk pada Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.

KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut sekaligus mengambil alih sejumlah ketentuan tindak pidana terorisme yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ponsel Terduga Pelaku Diperiksa

Polisi menyita sebuah telepon seluler yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengirim pesan ancaman. Perangkat tersebut akan menjalani pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri isi percakapan, riwayat komunikasi, akun, lokasi, serta jejak digital lain yang dapat membantu penyidikan.

"Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," ucap Joko.

Penyidik juga akan melibatkan ahli psikologi forensik dan menggunakan metode scientific crime investigation untuk menggali motif serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Pendekatan itu mencakup pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik, keterangan saksi, dan pemeriksaan kondisi psikologis terduga pelaku.

MY ditangkap sekitar pukul 12.20 WIB di rumahnya di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Jagakarsa. Lokasinya tidak jauh dari sekolah yang menjadi sasaran ancaman.

 

 

teror bom sekolah
Kepolisian mengamankan peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan yakni pria berinisial MY (34) di rumahnya, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

 

Polisi Periksa Lima Saksi

Sebelum menangkap MY, polisi meminta keterangan lima orang saksi. Mereka termasuk guru kelas 1 dan staf tata usaha yang pertama kali menerima pesan ancaman melalui WhatsApp.

Pesan tersebut diterima ketika siswa dan tenaga pendidik sedang mengikuti upacara pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Dalam pesan itu, pengirim mengaku akan meledakkan bom di 11 titik sekolah dan memperingatkan pihak sekolah agar tidak menghubungi kepolisian.

Pihak sekolah tetap melaporkan ancaman tersebut. Polisi menerima laporan sekitar pukul 07.30 WIB dan langsung mengevakuasi warga sekolah serta menghentikan kegiatan MPLS. Kronologi ancaman melalui WhatsApp dan penyebutan 11 titik sekolah juga dikonfirmasi dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya.

Sebanyak 16 Ruangan Disisir

Tim gabungan menyisir 16 ruangan di lingkungan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Pemeriksaan melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya serta Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.

Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme turut dilibatkan dalam pengamanan serta pemeriksaan lokasi.

Penyisiran berlangsung selama sekitar empat jam. Aparat tidak menemukan bahan peledak atau barang mencurigakan sehingga lingkungan sekolah dinyatakan aman.

"Dari beberapa jam ya, dari Gegana, Densus 88, BNPT, kemudian dari anjing pelacak yang kita undang dari kejadian pertama dapat info ya. Nah itu setelah selesai dinyatakan aman," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk kembali melanjutkan kegiatan belajar mengajar pada Selasa (14/7/2026).

Siswa Mendapat Pendampingan

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang terdampak.

Pendampingan dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta serta pihak sekolah untuk memulihkan rasa aman setelah ancaman terjadi pada hari pertama sekolah.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan Santoso mengatakan hasil komunikasi awal belum menunjukkan indikasi trauma pada siswa maupun guru. Namun, kejadian tersebut tetap dijadikan bahan evaluasi pengamanan sekolah.

"Perbedaannya adalah untuk kegiatan besok, kami telah bersinergi dengan pihak kepolisian. Kami juga akan melibatkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Pemprov DKI Jakarta," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut meminta masyarakat tidak panik, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan ketika menerima ancaman serupa.

“Jadi jangan kemudian karena ini hari pertama ada yang nakut-nakutin terus kemudian kita semua takutlah, begitu. Tapi kita tetap waspada untuk itu,” ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.

Polisi masih mendalami motif MY dan menunggu hasil pemeriksaan digital forensik. Status hukum serta konstruksi perkara dapat berkembang berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.