Periskop.id - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu membeberkan alasan di balik absennya dua pejabat KPK dari konferensi pers kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7) malam. Papan nama keduanya sempat terpasang di meja konpers, namun ditarik sesaat sebelum acara resmi dimulai.
Dua papan nama yang terpasang itu milik Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti dan Asep sendiri. Keduanya datang atas surat tugas resmi dari pimpinan KPK, merespons undangan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang masuk pada Jumat pagi.
"Pada hari kemarin pagi, Jumat pagi, KPK menerima undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan, terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki KPK terkait koordinasi dan supervisi, dalam penanganan di APH lain, itu sesuai dengan Pasal 6 kemudian Pasal 10 A besar di Undang-undang 19 tahun 2019. Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dua orang deputi, satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, dan kedua Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri," ujar Asep dalam konferensi pers OTT Bupati Sukoharjo di Jakarta, Sabtu (11/7).
Setibanya di Polda Metro Jaya, Asep dan Ely tidak langsung bergabung ke podium konpers. Keduanya lebih dulu berdiskusi dengan penyidik kepolisian perihal koordinasi dan supervisi perkara yang tengah ditangani.
Asep menguraikan, ada kriteria tertentu yang mesti dipenuhi sebelum pengambilalihan sebuah perkara dapat dilakukan oleh KPK. Karena itu, diskusi dengan penyidik menjadi langkah awal yang perlu ditempuh.
"Jadi kita tidak bisa dengan asumsi sendiri. Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh kepolisian Kortas Tipidkor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya, karena mereka penanganan perkaranya ada dua atap, kalau KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksa ada di satu lembaga," papar Asep.
Dari diskusi itu, kedua pihak kemudian mencapai kesepakatan. KPK menilai kepolisian dan kejaksaan mampu menjalankan tugasnya secara mandiri dan profesional dalam perkara ini.
"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian dan kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan baik dan lancar. Kalau ini kan baru tahap awal, jadi kami baru berdiskusi pada tahap itu," tambahnya.
Kesepakatan itulah yang berujung pada keputusan untuk menarik papan nama kedua pejabat KPK dari meja konpers. Penjelasan soal perkara dinilai sudah cukup disampaikan oleh penyidik kepolisian yang hadir.
"Kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak diperlukan penjelasan kami disampaikan melalui konpers, cukup dijelaskan penyidik yang ada di sana. Sehingga pada saat konpers kami tidak perlu menjelaskan hal itu, cukup dijelaskan kepada penyidiknya. Itu sebabnya kenapa label nama di awal ada, kemudian tidak ada," pungkas Asep.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar