Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemeriksaan itu disebut penting untuk mengungkap pola pemerasan yang diduga sudah berlangsung lama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pendalaman kasus perlu dilakukan karena dugaan pemerasan tersebut merupakan perbuatan berlanjut. Bahkan menurutnya, praktik itu sudah menjadi semacam "tradisi" di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
"Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," tutur Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam peristiwa pidana korupsi ini tetap akan dimintai keterangan. Langkah tersebut diperlukan untuk melengkapi rangkaian proses hukum yang tengah berjalan.
Asep menilai kasus ini menjadi ironi tersendiri karena praktik pemerasan justru berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah. Ia menyebut para kepala daerah tersebut mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam menjalankan pemerintahan.
Modus korupsi yang berulang seperti ini, menurut Asep, harus diputus mata rantainya. Ia berharap kasus Sukoharjo bisa jadi pembelajaran bagi daerah lain, mengingat modus serupa rentan terjadi di wilayah lain.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Etik diduga menerima Rp2,93 miliar dari "setoran upah pungut" selama periode 2021-2026. Uang tersebut diduga dikumpulkan secara berkala dari bawahannya di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus Sukoharjo menambah daftar panjang operasi tangkap tangan kepala daerah di Jawa Tengah. Sepanjang 2025 hingga Juli 2026, KPK tercatat sudah empat kali menciduk kepala daerah di provinsi itu, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo sendiri.
Asep menegaskan, penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah paling merugikan masyarakat. Ia menyebut praktik semacam ini melanggar hukum sekaligus mengkhianati kepercayaan publik, sehingga menghambat kualitas pelayanan dan mengganggu pembangunan daerah.
"Terlebih, selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia," ucap Asep.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar