Periskop.id - Pengadilan Pidana Istanbul nomor 11 menerbitkan surat perintah penangkapan internasional melalui Interpol untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Surat kabar Sabah melaporkan, Selasa, majelis hakim menetapkan Netanyahu sebagai tertuduh dalam kasus penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla.

Netanyahu kini masuk daftar pencarian Interpol atas perkara tersebut. Status buronan ini muncul dari penyelidikan baru yang dibuka otoritas Turki menyusul penangkapan para peserta Global Sumud Flotilla oleh Israel pada Oktober lalu.

Kapal-kapal dalam misi Global Sumud Flotilla saat itu tengah berupaya mengantarkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sebelum dicegat aparat Israel. Para aktivis kemudian dideportasi dari Israel.

Sejumlah dokter, termasuk psikolog, memeriksa kondisi para aktivis usai deportasi tersebut. Hasil pemeriksaan itu diserahkan ke pengadilan sebagai bukti dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Para peserta flotilla menyebutkan, misi mereka murni membawa bantuan untuk masyarakat Palestina di Gaza yang tengah membutuhkan pasokan kemanusiaan.

Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya menyebut tindakan angkatan laut Israel dalam mencegat kapal itu sebagai aksi pembajakan. Serangan terhadap aktivis perdamaian, menurut Kemenlu Turki, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

Kasus ini bukan yang pertama menyeret nama Netanyahu di meja hijau Turki. Pada November 2025, kantor kejaksaan Istanbul lebih dulu menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan sejumlah pentolan Israel lain atas dugaan genosida di Jalur Gaza.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berulang kali mengecam Netanyahu di tengah serangan Israel terhadap Iran maupun gerakan Palestina Hamas. Erdogan menegaskan komitmen Ankara untuk terus mendukung negara-negara yang menjadi korban agresi Israel.

Sikap keras Turki terhadap Israel konsisten ditunjukkan lewat jalur hukum maupun diplomasi. Ankara memosisikan diri sebagai salah satu negara paling vokal menyuarakan pembelaan terhadap Palestina di kawasan.

Langkah pengadilan Istanbul ini menambah panjang daftar tekanan hukum internasional terhadap Netanyahu, di tengah sorotan dunia atas konflik Gaza yang belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.