Periskop.id – Istri dan dua anak MY (34), tersangka pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diungsikan ke rumah keluarga setelah kasus tersebut terungkap. Salah satu anak tersangka juga tidak lagi bersekolah di sekolah yang menjadi sasaran ancaman.

Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Anton Sianipar, mengatakan keluarga mengambil langkah tersebut untuk menjauhkan istri dan anak MY dari tekanan sosial maupun potensi trauma setelah penangkapan tersangka.

"Anak pelaku dan istrinya saat ini sudah tidak tinggal lagi di lingkungan RT 03 RW 04, sudah diungsikan pihak keluarga di rumah orang tua dari pihak perempuan," kata Anton saat ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Menurut Anton, keputusan memindahkan sementara keluarga MY telah melalui sejumlah pertimbangan. Keluarga khawatir istri dan kedua anaknya menghadapi stigma, komentar negatif, atau perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan sekitar.

"Dia setelah kejadian itu anak sama istri diungsikan dan anaknya itu sudah tidak bersekolah lagi di SDN Srengseng Sawah itu, jadi belum didampingi pihak kepolisian atau Komisi Perlindungan Anak," ucapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lebih lanjut antara sekolah, pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak. Status tidak lagi bersekolah di SDN tersebut juga belum berarti anak kehilangan hak pendidikan secara permanen karena masih terbuka kemungkinan melanjutkan pembelajaran atau pindah ke sekolah lain.

Mendikdasmen Minta Anak Tidak Dirundung

Sebelum keluarga MY diungsikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah meminta identitas dan perkara yang menjerat orang tua tidak disampaikan kepada anak tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan untuk mencegah anak menjadi sasaran perundungan maupun mendapat perlakuan berbeda dari teman dan lingkungan sekolah.

"Kita menyampaikan supaya tidak ada satupun yang menginformasikan mengenai ini kepada anaknya dan kita minta supaya dijaga betul," kata Abdul Mu'ti saat meninjau pelaksanaan MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Selasa, 14 Juli 2026.

Anak tidak dapat dibebani tanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang dilakukan orang tuanya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan, setiap anak berhak tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak juga berhak memperoleh perlindungan selama berada di lingkungan pendidikan.

Karena itu, pemenuhan hak pendidikan, kerahasiaan identitas, dan pendampingan psikologis terhadap anak tersangka menjadi penting. Perlindungan tidak hanya diperlukan terhadap siswa yang berada di sekolah saat ancaman diterima, tetapi juga anak MY yang berpotensi terkena dampak sosial dari perkara ayahnya.

Motif Dipicu Ucapan soal Biaya Seragam

Polisi mengungkap ancaman bom tersebut dipicu rasa tersinggung MY terhadap ucapan seorang guru ketika membicarakan biaya seragam anaknya.

"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu'," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi.

Berdasarkan keterangan tersangka, perkataan tersebut dianggap menyinggung kondisi ekonominya. MY kemudian melampiaskan kekesalan dengan mengirimkan pesan ancaman kepada pihak sekolah.

Polisi menyatakan motif tersebut tidak membenarkan perbuatan tersangka karena pesan yang dikirim telah menciptakan ketakutan, mengganggu kegiatan sekolah, dan mengharuskan aparat melakukan pengamanan berskala besar.

Ancaman diterima guru kelas 1 dan staf tata usaha melalui WhatsApp ketika upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Pesan tersebut menyebut bom telah dipasang di 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak menghubungi polisi.

Pihak sekolah tetap melaporkan ancaman tersebut. Guru dan siswa kemudian dievakuasi, sedangkan Tim Gegana, Densus 88 Antiteror, Unit K-9, dan aparat terkait menyisir lingkungan sekolah.

Tidak ditemukan bom atau benda mencurigakan di lokasi. Polisi memeriksa 16 ruangan, meminta keterangan lima saksi, serta menyita telepon genggam yang diduga digunakan MY untuk mengirimkan pesan ancaman.

MY ditangkap di sekitar rumahnya pada hari yang sama dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pendampingan Psikologis Diberikan kepada Sekolah

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memberikan pendampingan psikologis kepada siswa dan tenaga pendidik untuk memulihkan rasa aman setelah ancaman bom tersebut.

"Kami mencoba untuk melakukan pendampingan kepada pihak sekolah karena ini melibatkan subjeknya, objeknya anak sekolah," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi juga menilai ancaman bom di lingkungan sekolah telah mencederai hak anak untuk merasa aman, terutama karena kejadian berlangsung ketika peserta didik baru sedang mengenal lingkungan sekolah.

Namun, berdasarkan keterangan Ketua RT, pendampingan tersebut belum secara khusus menyentuh istri dan anak MY. Kondisi itu perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait agar anak tetap memperoleh dukungan psikologis dan kepastian melanjutkan pendidikan tanpa stigma.

Penanganan perkara pidana terhadap MY harus tetap berjalan terpisah dari perlindungan keluarganya. Istri dan anak tersangka tidak boleh menjadi sasaran perundungan, intimidasi, maupun hukuman sosial atas tindakan yang tidak mereka lakukan.