Periskop.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di jembatan penyeberangan orang, jalan layang, dan terowongan yang belum dilengkapi penanda serupa. Kebijakan itu diambil setelah truk pengangkut alat berat menabrak JPO Tendean hingga fasilitas tersebut rusak berat dan harus dibongkar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan pihaknya mulai mendata lokasi yang membutuhkan tambahan perlengkapan keselamatan lalu lintas tersebut.

"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Dody di Jakarta, Kamis (16/7).

Menurut Dody, Dishub DKI merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tinggi kendaraan hingga 4.200 milimeter atau 4,2 meter untuk kelas jalan tertentu. Penanda diharapkan memberi peringatan lebih awal agar pengemudi kendaraan besar tidak memaksakan diri melewati fasilitas dengan ruang vertikal terbatas.

Dishub DKI saat ini berfokus pada pemasangan rambu sebagai bagian dari perlengkapan lalu lintas. Sementara itu, usulan penggunaan sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian harus dikoordinasikan dengan Dinas Bina Marga karena JPO merupakan aset instansi tersebut.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," jelas Dody.

Imbas Insiden JPO Tendean

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas insiden di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Truk yang membawa alat berat tersangkut pada konstruksi JPO hingga menyebabkan kerusakan berat dan mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya.

Hasil pemeriksaan teknis menunjukkan struktur JPO tidak lagi layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dinas Bina Marga kemudian membongkar fasilitas tersebut agar lalu lintas kembali berjalan normal. Kerugian material akibat insiden itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah, belum termasuk kerugian sosial akibat terganggunya mobilitas masyarakat.

Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani sebelumnya meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan rambu konvensional. Dia mengusulkan penggunaan teknologi pendeteksi ketinggian serta penguatan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Achmad Yani.

Menurut Achmad, patroli gabungan juga perlu ditingkatkan pada jam operasional kendaraan berat. Pemerintah diminta mengevaluasi jalur logistik agar truk berukuran besar tidak diarahkan melewati kawasan padat dengan ruang vertikal terbatas.

Pengamat transportasi Deddy Herlambang turut menilai informasi mengenai batas ketinggian harus dipasang secara jelas sebelum kendaraan mencapai JPO. Selain dimensi kendaraan, Pemprov DKI juga perlu memastikan tinggi setiap JPO memenuhi ketentuan. Apabila ruang bebasnya kurang dari 4,2 meter, rambu khusus harus tersedia agar pengemudi dapat menghindari jalur tersebut.

Pemasangan rambu juga dinilai perlu diikuti pemeriksaan kondisi fisik seluruh JPO di Jakarta. Pengamat transportasi Darmaningtyas mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu insiden lebih besar sebelum mengevaluasi fasilitas pejalan kaki.

“Jangan sampai menunggu korban, misalnya roboh membawa korban, baru kemudian timbul reaksi. Jadi, lebih baik dilakukan evaluasi sejak dini,” kata Darmaningtyas.

Dinas Bina Marga masih menyusun kajian teknis untuk membangun kembali JPO Tendean dan membahas pertanggungjawaban dengan perusahaan pemilik truk. Pemerintah Provinsi DKI juga mempertimbangkan APBD Perubahan, dana tanggung jawab sosial perusahaan, hingga kerja sama dengan mitra swasta sebagai sumber pembiayaan pembangunan kembali.

Pemasangan rambu batas tinggi diharapkan menjadi langkah awal pencegahan. Namun, kebijakan itu perlu dibarengi sensor peringatan, pemeriksaan dimensi kendaraan, evaluasi struktur JPO, serta penegakan aturan terhadap kendaraan yang melanggar agar kejadian serupa tidak kembali merusak fasilitas publik.