Periskop.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Penyidik kini telah memeriksa 38 saksi, setelah menambah keterangan dari dokter spesialis kejiwaan, Plt Kepala Dinas Kesehatan TTU, dan Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono menjelaskan, keterangan psikiater dibutuhkan untuk memetakan kondisi mental korban secara menyeluruh. Ia menyebutkan, hal itu termasuk diagnosis medis serta kaitan antara dugaan intimidasi dan perubahan psikologis yang berujung pada kematian dokter Icha.

"Keterangan ahli ini akan menjadi bagian dari pembuktian ilmiah yang kami bangun. Kami ingin memastikan semuanya berbasis fakta dan alat bukti yang sah, bukan asumsi semata," ujar Sigit, Kamis (16/7).

Hasil pemeriksaan medis sebelumnya menunjukkan dokter Icha mengalami depresi berat tanpa gejala psikotik. Kondisi itu disebut muncul akibat guncangan psikologis pascaperistiwa di RS Leona pada 13 Juni 2026.

Sigit menegaskan, seluruh proses penyelidikan melibatkan berbagai disiplin ilmu, termasuk psikologi forensik dan kedokteran. Langkah ini diklaim untuk memastikan objektivitas sekaligus mewujudkan keadilan bagi keluarga korban.

Penambahan saksi ahli ini datang setelah empat terlapor memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT pada Selasa (14/7). Keempatnya terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang dokter hewan berstatus ASN di Dinas Peternakan TTU.

Anggota DPRD TTU Veronika Lake tiba lebih dulu di Mapolda NTT, masuk lewat pintu belakang gedung didampingi suaminya. Dua anggota DPRD lain bersama dokter hewan ASN menyusul sekitar pukul 10.40 Wita, dikawal tim kuasa hukum.

Para terlapor tidak memberi keterangan kepada awak media dan langsung menuju ruang pemeriksaan begitu tiba di lokasi.

"Salah satunya adalah melakukan permintaan keterangan terhadap 3 oknum anggota DPRD dan 1 ASN. Materinya tentang apa yang diketahui terhadap dugaan peristiwa tersebut," ujar Sigit.

Saat ini, Tim Joint Investigation Polda NTT masih mengumpulkan bahan keterangan, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan ahli lintas disiplin ilmu. Perkara ini sendiri berawal dari laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga mendiang dokter Icha usai peristiwa di RS Leona.

Sigit menyebutkan, gelar perkara baru bisa dilakukan setelah seluruh bahan keterangan, barang bukti, dan pendapat ahli terkumpul lengkap. Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara transparan, berkeadilan, dan berkemanusiaan.

"Gelar perkara dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pengumpulan bahan keterangan dan mengamankan barang bukti serta pendapat para ahli. Saya kira dalam waktu dekat kita akan gelarkan," jelas Sigit.