Periskop.id - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) belum ditahan pasca-pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menegaskan, penahanan belum dilakukan karena Febrie baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7).
“Lho, kan baru dipanggil (menjalani pemeriksaan) sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).
Pihak Kejagung menekankan bahwa status penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan tim penyidik, mengingat Febrie baru saja dipanggil untuk pemeriksaan hari ini.
“Nanti itu kewenangan penyidik,” tegas Anang.
Anang menambahkan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dengan kapasitasnya sebagai tersangka, bukan saksi.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Ia mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung bersamaan dengan penyerahan seluruh dokumen administrasi perkara, tersangka lain, serta barang bukti bernilai besar dari penyidik kepolisian.
“Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik cetak maupun elektronik, juga emas dan uang—baik rupiah maupun mata uang asing—serta tersangka saudara DR, dan administrasi penetapan Sprindik serta penetapan tersangka atas nama FA,” ungkap Anang.
Kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.
Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini dilakukan bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar