Periskop.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pemberlakuan kembali blokade angkatan laut terhadap seluruh pelabuhan Iran. Bersamaan dengan itu, Trump mengenakan tarif hingga 20% bagi setiap kargo yang melintasi Selat Hormuz.
Trump menegaskan Selat Hormuz tetap terbuka bagi lalu lintas kapal, dengan atau tanpa keterlibatan Iran. Menurutnya, tarif tersebut merupakan bentuk penggantian biaya atas operasi militer AS dalam mengamankan jalur pelayaran strategis itu dari ancaman pasukan Iran.
"AS... akan mendapatkan penggantian biaya, sebesar 20% dari semua kargo yang dikirim, untuk segala biaya yang diperlukan guna menjamin keselamatan dan keamanan di wilayah dunia yang sangat rawan konflik ini," tulis Trump di akun Truth Social miliknya, dilansir Reuters, Selasa (14/7).
Rencana blokade ini sebelumnya sudah diumumkan Joint Maritime Information Centre (JMIC) yang dipimpin Angkatan Laut AS. Lembaga itu menyebutkan, penegakan blokade akan dimulai pukul 20.00 GMT pada 14 Juli, atau pukul 03.00 WIB pada 15 Juli.
"Komando Pusat AS (US Central Command) akan mulai memberlakukan blokade angkatan laut terhadap seluruh pelabuhan dan wilayah pesisir Iran," bunyi pernyataan JMIC, dilansir Al Jazeera.
JMIC menambahkan, seluruh kapal netral yang masih berada di wilayah terdampak diberi tenggang waktu untuk keluar sebelum aturan mulai ditegakkan. Blokade ini mencakup seluruh wilayah pesisir selatan Iran, termasuk pelabuhan dan terminal minyak.
Kapal netral yang melintasi Selat Hormuz menuju atau dari tujuan selain Iran dipastikan tidak akan terganggu oleh blokade tersebut. JMIC juga menyebutkan, pengiriman bantuan kemanusiaan tetap diizinkan masuk setelah melalui proses pemeriksaan.
"Kapal-kapal yang membantu kapal lain menghindari blokade dengan melakukan transfer muatan antar-kapal dicurigai bekerja sama dengan atau untuk Iran, dan akan dikenai tindakan pemeriksaan di atas kapal," demikian pernyataan JMIC.
Kebijakan blokade sekaligus tarif kargo ini disebut Trump sebagai langkah pengulangan dari kebijakan serupa yang pernah diberlakukan sebelumnya terhadap Iran. Keputusan pemberlakuan kembali blokade ini juga telah mendapat restu langsung dari Trump selaku Presiden AS.
"Tindakan penegakan aturan mencakup pelumpuhan dan serangan yang bersifat menghancurkan terhadap kapal-kapal yang tidak segera mematuhi perintah dari pasukan pelaksana blokade atau pemeriksaan," tegas JMIC.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar