periskop.id - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa sertifikasi syariah di sektor kesehatan harus bersifat inklusif, bukan eksklusif. Menurutnya, sertifikasi ini tidak hanya berlaku bagi rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit umum, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Sertifikasi ini bersifat inklusif, bukan eksklusif. Tidak hanya untuk rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit umum, pemerintah, maupun swasta,” ujar Dante dikutip dari Antara, Rabu (6/5).
Dante menekankan bahwa sertifikasi syariah bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan mengintegrasikan standar medis dan nilai-nilai keagamaan. Hal ini sejalan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menegaskan bahwa aspek kehidupan berbangsa tidak boleh terlepas dari nilai religius.
Ia menjelaskan, sertifikasi syariah tidak dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, melainkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui mekanisme rekomendasi. Hingga kini, lebih dari 24.000 produk farmasi telah tersertifikasi halal, dan jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah.
“Standar medis tetap mengikuti ketentuan umum, namun ditambah dengan nilai-nilai syariah sebagai pelengkap, sehingga tercipta layanan kesehatan yang holistik menggabungkan aspek medis dan spiritual,” kata Dante.
Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), dr. Masyhudi, menambahkan bahwa saat ini terdapat 40 rumah sakit yang sudah tersertifikasi syariah, termasuk empat milik pemerintah. Selain itu, ada sekitar 77 rumah sakit yang sedang dalam proses sertifikasi. Dari total 3.200 rumah sakit di Indonesia, sekitar 500 di antaranya berbasis Islam.
“Harapannya jumlah rumah sakit syariah akan terus meningkat, seiring dengan semakin mudahnya proses sertifikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat,” ujar Masyhudi.
Menurut data Kementerian Kesehatan, tren rumah sakit syariah sejalan dengan meningkatnya permintaan layanan kesehatan berbasis nilai religius. Survei Lembaga Demografi UI (2025) menunjukkan bahwa 68 persen masyarakat Indonesia menganggap penting adanya layanan kesehatan yang ramah terhadap kebutuhan spiritual pasien.
Selain itu, sertifikasi syariah juga dipandang sebagai strategi memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Dengan menggabungkan standar medis internasional dan prinsip syariah, rumah sakit diharapkan mampu memberikan kenyamanan, ketenangan, serta pilihan layanan yang lebih luas bagi masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar