periskop.id - BPJS Kesehatan masih menantikan keputusan resmi pemerintah atas rencana pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp14 triliun. Kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 23 juta peserta yang menunggak.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebutkan, regulasi terkait pemutihan itu hingga kini belum juga ditandatangani. Ia berharap prosesnya bisa segera dirampungkan.

Advertisement

"Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama. Moga-moga segera ditandatangani," ujar Prihati di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Prihati merinci, tunggakan yang bakal dihapus merupakan tagihan dari peserta yang sudah menunggak dalam rentang waktu panjang. Pemutihan ini disebut bukan berarti peserta bebas dari kewajiban ke depannya.

Ia menegaskan, peserta yang masih memiliki kemampuan finansial tetap diharapkan melanjutkan pembayaran iuran secara rutin setelah mendapat pemutihan, agar status kepesertaan mereka tetap aktif.

"Siapa yang nunggak, kalau memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya," tuturnya.

Rencana pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang terjerat tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Skema ini disiapkan agar akses layanan kesehatan mereka tidak terputus.

Jauh sebelum pernyataan Prihati, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengalokasikan anggaran khusus di APBN 2026 untuk menutup kebutuhan pemutihan tunggakan tersebut. Total dana yang disiapkan mencapai Rp20 triliun.

Anggaran itu dinilai mencukupi untuk meng-cover penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Purbaya menyampaikan hal itu dalam kesempatan yang berbeda, beberapa bulan sebelumnya.

"Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan," kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).