periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah meminta Bank Indonesia (BI) untuk tidak melakukan penyerapan kembali (absorb) likuiditas yang berasal dari dana pemerintah sebesar Rp200 triliun. 

Purbaya menjelaskan, permintaan ini krusial untuk menjamin uang tersebut benar-benar beredar di sistem perekonomian dan tidak kembali ke bank sentral.

Sinergi dengan bank sentral ini merupakan bagian penting dari skema stimulus yang telah disetujui Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

"Kita minta ke BI tidak diserap uangnya. Jadi uangnya betul-betul ada sistem perekonomian, sehingga ekonominya bisa jalan," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9).

Menurutnya, langkah BI untuk tidak menyerap likuiditas tersebut menjadi kunci efektivitas kebijakan ini. 

Jika BI tetap melakukan operasi moneter untuk menyedot kembali dana itu, maka jumlah uang yang beredar di perbankan tidak akan bertambah signifikan, sehingga dorongan untuk menyalurkan kredit akan melemah.

Kebijakan ini dirancang sebagai satu paket utuh. Selain meminta BI tidak melakukan penyerapan, pemerintah juga mengarahkan agar dana tersebut tidak digunakan perbankan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN).

Dengan menutup dua opsi penempatan dana yang paling aman bagi bank, pemerintah secara efektif memaksa perbankan untuk menjalankan fungsi utamanya, yaitu menyalurkan kredit. 

"Tujuannya supaya bank punya duit banyak cash tiba-tiba, dan dia gak bisa naruh di tempat lain selain dikreditkan," jelasnya.

Pada akhirnya, Purbaya mengatakan seluruh rangkaian kebijakan ini bertujuan untuk memaksa mekanisme pasar berjalan dan memberikan stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.