Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas, dengan menghentikan operasional sementara (suspen) 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur per 1 April 2026.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan mengatakan, tindakan tersebut diambil lantaran SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," ujar Rudi di Jakarta, Selasa (31/3). 

Menurutnya, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG. Hal ini guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN juga telah memberikan waktu dan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

Rudi juga menegaskan, BGN terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.

"Kami mendorong agar SPPG yang di-suspen segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali," tuturnya.

Sanski Tegas
Sebelumnya BGN juga mengingatkan seluruh SPPG untuk menjalankan Program MBG, menyambut kembali beroperasinya program peningkatan gizi tersebut secara serentak pada hari ini.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku. Apalagi sampai menekan kepala SPPG, yakni berupa penghentian operasional sementara tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat.

"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspen tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," tuturnya. 

Nanik mengingatkan kembali anggaran per porsi MBG sebesar Rp8.000-10.000. Tindakan mark up bahan baku tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Menurutnya, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.