Periskop.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menyampaikan penyesalan mendalam atas munculnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). 

Kasus yang diduga dilakukan oleh 16 orang mahasiswa ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan setara bagi seluruh civitas akademika.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para terduga pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Praktik kekerasan jenis ini telah secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Secara teknis, tindakan tersebut dapat dijerat melalui Pasal 5 yang mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur mengenai kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Lembaga ini mengingatkan bahwa dampak psikologis dari kekerasan digital bersifat nyata, terukur, dan sering kali berlangsung dalam jangka waktu lama. 

Komnas Perempuan menekankan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas hukum, sehingga para pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih sekadar bercanda.

“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” tegas Komisioner Devi Rahayu, sebagaimana dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan pada Rabu (15/4).

Tren Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat

Kasus di FH UI ini dinilai bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari fenomena yang lebih luas. 

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang dirilis Komnas Perempuan, tercatat ada 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 14,07% dari tahun sebelumnya.

Dari total data tersebut, sebanyak 3.682 kasus diadukan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling dominan dilaporkan, yakni mencapai 37,51%. 

Data pengaduan dalam lima tahun terakhir menunjukkan pola yang konsisten bahwa KBGO tetap menjadi jenis kekerasan yang paling menonjol di ranah publik. Pada 2025, tercatat 1.091 kasus KBGO, di mana 977 kasus atau sekitar 90% di antaranya merupakan KBGO seksual.

“Data ini menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis digital menjadi ruang dan alat yang terus digunakan dan menunjukkan dimensi baru dan trennya terus menguat. Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendesak penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi,” ujar Komisioner lainnya, Sondang Friskha Simanjuntak.

Mekanisme Internal Bukan Pengganti Proses Hukum

Komnas Perempuan mengingatkan otoritas kampus bahwa mekanisme kode etik yang berlaku di lingkungan universitas bukanlah pengganti proses hukum formal. Keduanya ditegaskan dapat berjalan secara paralel. 

Penanganan yang hanya mengandalkan jalur internal dikhawatirkan dapat melanggengkan impunitas dan mengirimkan pesan keliru bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus cukup diselesaikan melalui kebijakan administratif internal saja.

Dalam menangani kasus ini, Komnas Perempuan mendesak agar pihak universitas dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Aturan ini mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif tanpa menutup kemungkinan proses hukum pidana. Menurut lembaga ini, dukungan penuh dari pimpinan universitas terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sangat krusial.

Komnas Perempuan merekomendasikan agar Universitas Indonesia mengambil langkah nyata, transparan, dan akuntabel guna memastikan keadilan bagi korban. 

Mereka mendesak proses hukum formal harus dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana tanpa adanya hambatan administratif maupun tekanan dari lingkungan kampus.

“Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” tegas Sondang.

Menuju Kampus Sebagai Ruang Aman

Komnas Perempuan mengharapkan agar pendekatan utama yang ditekankan dalam kasus ini harus berpusat pada korban. Hal ini mencakup pemenuhan kebutuhan, kenyamanan, serta keamanan korban, serta penjaminan pemulihan secara psikologis, sosial, dan akademik.

Komnas Perempuan mengharapkan agar kasus yang terjadi di FH UI dapat menjadi momentum penguatan komitmen perguruan tinggi sebagai bagian dari ruang publik yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara atas rasa aman, sesuai dengan amanat Pasal 28G UUD 1945. 

Mereka juga mendorong pembangunan budaya kesetaraan di kampus untuk mengikis norma-norma yang melanggengkan kekerasan berbasis gender.

“Hanya dengan cara ini, kampus dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Devi.