Periskop.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat Angka Partisipasi Sekolah atau APS anak usia 5-6 tahun pada jenjang PAUD meningkat menjadi 88,38% di 146 kabupaten/kota pada 2025. Capaian ini disebut sebagai hasil dari penguatan intervensi berupa advokasi, sosialisasi, dan pendampingan daerah untuk memperluas akses pendidikan anak usia dini.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non-Formal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, peningkatan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah mempercepat implementasi Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup satu tahun pendidikan pra-sekolah.

Advertisement

“Intervensi yang dilakukan Direktorat PAUD kepada kabupaten/kota dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029. Hingga saat ini sudah 146 kabupaten/kota terintervensi, dengan dampak kenaikan APS usia 5-6 tahun (pra-sekolah) meningkat dari 74,15% tahun 2024, menjadi 88,38% di tahun 2025,” kata Gogot di Jakarta, Selasa (2/6) seperti dilansir Antara. 

Kenaikan dari 74,15% menjadi 88,38% menunjukkan adanya peningkatan partisipasi yang cukup besar pada kelompok usia pra-sekolah. Pemerintah menilai usia 5-6 tahun merupakan masa penting untuk mempersiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar, terutama dalam aspek kemampuan sosial, emosional, bahasa, motorik, dan fondasi literasi-numerasi.

Dalam dokumen Grand Design Wajib Belajar 13 Tahun, Kemendikdasmen juga mencatat sejumlah tantangan PAUD. Data BPS 2024 menunjukkan APS anak usia 5-6 tahun baru mencapai 74,15%. Selain itu, hanya 54,87% satuan PAUD yang terakreditasi minimal B dan 34,30% yang telah membangun kemampuan fondasi. Data ini menjadi dasar pentingnya intervensi bertahap untuk memperkuat akses dan mutu PAUD. 

Gogot menjelaskan, percepatan Wajib Belajar 13 Tahun dilakukan melalui berbagai upaya perluasan layanan PAUD. Langkah tersebut mencakup pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, pemberian bantuan pendidikan yang lebih tepat sasaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana satuan PAUD.

Kemendikdasmen juga telah melakukan advokasi ke daerah, menyusun grand design wajib belajar satu tahun pra-sekolah, merancang strategi implementasi di tingkat daerah, serta menyampaikan petunjuk teknis kepada pemerintah daerah. Panduan tersebut diharapkan membantu pemda mempercepat pelaksanaan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Intervensi dilakukan secara bertahap melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta Bunda PAUD. Pemerintah ingin memastikan perluasan akses PAUD tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah yang selama ini memiliki hambatan layanan pendidikan usia dini.

“Upaya ini akan terus dilakukan guna membangun paradigma di masyarakat dan stakeholder daerah tentang pentingnya PAUD, sehingga masyarakat dan stakeholder dapat memahami kebutuhan urgensi stimulasi yang tepat pada anak usia dini di masa golden age-nya, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan menjadi generasi emas di tahun 2045,” beber Gogot.

Pembangunan Karakter dan Kompetensi
Penguatan PAUD menjadi salah satu strategi penting menuju pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Dalam siaran pers Kemendikdasmen terkait investasi PAUD, Gogot juga menegaskan, pembangunan karakter dan kompetensi anak dimulai sejak usia dini. Pemerintah memandang investasi pada PAUD sebagai fondasi untuk membangun generasi yang lebih siap menghadapi jenjang pendidikan berikutnya. 

Secara regulasi, penguatan Wajib Belajar 13 Tahun juga mulai masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. PAUDPEDIA Kemendikdasmen mencatat bahwa program prioritas Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup satu tahun wajib PAUD, telah masuk dalam draf revisi UU Sisdiknas yang dibahas di DPR. 

Dalam pemberitaan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyebut langkah itu penting untuk memastikan hak pendidikan sejak usia dini dijamin negara. "Ini merupakan langkah maju yang sangat penting dalam memastikan hak pendidikan sejak usia dini benar-benar dijamin oleh negara," ujar Lalu Hadrian.

Namun, capaian APS usia 5-6 tahun di 146 kabupaten/kota tidak serta-merta menggambarkan seluruh kondisi PAUD nasional. Data BPS untuk indikator Angka Partisipasi Kasar atau APK PAUD usia 3-6 tahun masih menunjukkan tantangan besar. Pada 2025, APK anak yang mengikuti PAUD secara nasional masih berada di kisaran 36%, dengan angka laki-laki 36,51% dan perempuan sekitar 35%. 

Perbedaan ini terjadi karena indikator APS usia 5-6 tahun berfokus pada kelompok pra-sekolah yang menjadi target Wajib Belajar 13 Tahun, sedangkan APK PAUD BPS mencakup kelompok usia lebih luas, yakni 3-6 tahun. Dengan kata lain, kenaikan APS usia pra-sekolah menjadi sinyal positif, tetapi perluasan akses PAUD secara keseluruhan masih membutuhkan kerja berkelanjutan.

Tantangan lain adalah pemerataan mutu layanan. Tidak semua satuan PAUD memiliki sarana memadai, guru terlatih, akreditasi baik, dan dukungan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak usia dini. Karena itu, program Wajib Belajar 13 Tahun perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas lembaga, pelatihan pendidik, dukungan pembiayaan, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah.

Bagi keluarga, penguatan PAUD diharapkan memberi akses lebih luas bagi anak untuk mendapatkan stimulasi yang tepat sebelum masuk sekolah dasar. Bagi pemerintah, kebijakan ini menjadi instrumen untuk menekan risiko anak tidak sekolah sejak awal, memperbaiki kesiapan belajar, dan memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan target intervensi bertahap hingga 2029, Kemendikdasmen berupaya memastikan Wajib Belajar 13 Tahun tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi juga dapat dijalankan secara nyata di daerah. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah pusat, pemda, satuan pendidikan, Bunda PAUD, dan masyarakat.