periskop.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri. Rencana tersebut akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan.
Listyo menyebutkan, gagasan ini lahir sebagai bentuk timbal balik atas ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di instansi sipil.
"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," ujar Listyo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Komisi Kepolisian Nasional di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu.
Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 itu sendiri telah resmi disahkan DPR pada Selasa (9/6). Listyo menegaskan, penempatan anggota Polri di instansi sipil hanya bisa dilakukan apabila ada permintaan dari pihak terkait, bukan atas inisiatif sepihak Polri.
"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," tegasnya.
Ia merinci, penempatan tersebut juga dibatasi pada bidang yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan. Kehadiran anggota Polri di instansi sipil, menurut Listyo, juga tidak dimaksudkan untuk mengganggu sistem regenerasi maupun struktur organisasi lembaga yang bersangkutan.
Wacana serupa sebenarnya sudah lebih dahulu didorong oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Sebelum revisi UU disahkan, Pigai mengusulkan agar ruang bagi profesional sipil turut dimasukkan sebagai salah satu materi dalam revisi regulasi tersebut.
"Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Pigai merinci, bidang yang dinilai bisa diisi oleh profesional sipil antara lain administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis serta mendukung penguatan profesionalisme institusi kepolisian.
Pigai juga menyoroti aspek keseimbangan tata kelola pemerintahan. Ia mengingatkan, selama ini anggota Polri sudah memiliki akses untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, sehingga keterlibatan sipil di Polri dipandang sebagai langkah yang setara.
"Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut," pungkas Listyo.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar