Periskop.id - Kejaksaan Agung mengonfirmasi Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, keputusan itu diambil sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resmi.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan yang telah diambil Febrie Adriansyah. Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah institusi.

Di sisi lain, ia memastikan aktivitas organisasi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan berbagai perkara yang sedang ditangani juga dipastikan tidak mengalami hambatan.

Anang mengatakan, seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus akan tetap dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses penegakan hukum disebut tetap berlangsung secara normal.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Selanjutnya, Anang mengajak seluruh pihak menyikapi perkembangan tersebut secara bijaksana. Menurutnya, proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri perlu dihormati oleh semua pihak.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Prinsip tersebut, menurut Anang, harus tetap dijunjung dalam setiap tahapan penegakan hukum.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutup Anang.