Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap financial influencer atau finfluencer untuk secara terbuka menyatakan posisi kontennya kepada publik. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang dirancang untuk menutup celah abu-abu antara edukasi keuangan dan rekomendasi investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono menerangkan, regulasi baru tersebut memberi koridor yang lebih tegas bagi OJK dalam mengawasi aktivitas finfluencer. Setiap finfluencer, menurutnya, harus menjelaskan kapasitasnya agar regulator dapat menilai apakah konten yang mereka buat bersifat edukatif murni atau mengandung unsur persuasi dan arahan investasi.

"Ketentuan ini justru mengarahkan setiap orang harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa, karena kami akan bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan jelas posisinya," ujar Dicky, dikutip Sabtu (11/7).

OJK menegaskan tidak melarang siapapun memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Namun Dicky menyebutkan, regulator tidak ingin label "edukasi" dijadikan kedok untuk mempromosikan produk atau instrumen keuangan demi kepentingan komisi.

"Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan," katanya.

Dicky juga memaparkan bahwa pembuktian menjadi aspek krusial dalam pengawasan finfluencer. Rekaman konten yang diunggah ke media sosial dapat dianalisis untuk mengetahui substansi informasi yang sesungguhnya disampaikan. Apabila sebuah konten diklaim edukatif namun isinya berupa ajakan membeli instrumen investasi tertentu, rekaman itu bisa masuk sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan," ungkapnya.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menambahkan, penegakan hukum terhadap finfluencer akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kasus. Pihaknya akan menelusuri kehendak, pengetahuan, dan motif seseorang saat memproduksi konten di media sosial.

"Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi," tutur Rizal.

Lewat POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berharap ekosistem penyampaian informasi sektor jasa keuangan menjadi lebih transparan. Regulasi ini sekaligus ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan konten keuangan di berbagai platform media sosial.