Periskop.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, optimistis Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan perubahan terhadap skema pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), hal tersebut saat melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7).
Said mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut ia menangkap adanya komitmen Menteri Keuangan untuk menyerap aspirasi buruh terkait usulan perubahan pajak JHT. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji berbagai opsi, termasuk usulan penghapusan pajak JHT menjadi 0%, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Jadi, saya ulangin kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin mendapat menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus dirubah terhadap pajak JHT. Baik yang 0%, tapi akan diperjari sejauh apa dampaknya terhadap perubahan pendapatan negara," kata Said kepada media, Jakarta, Rabu (8/7).
Selain itu, ia menilai bahwa Purbaya juga terbuka untuk mengevaluasi mekanisme pajak progresif atas manfaat JHT. Menurut Said, skema pajak tersebut berpeluang disederhanakan sehingga pemajakan cukup dilakukan satu kali, bukan secara berlapis sebagaimana yang selama ini dikeluhkan pekerja.
Ia pun mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji kembali batas nilai manfaat JHT yang dikenakan pajak. Menurutnya, ambang batas tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan inflasi atau harga emas, sehingga tidak lagi berada di level Rp50 juta.
Ia menyebut besaran batas baru masih akan dihitung dan berpotensi meningkat menjadi Rp100 juta, Rp200 juta, atau bahkan lebih tinggi apabila menggunakan indikator harga emas.
Ia pun menambahkan, seluruh usulan tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh tim Kementerian Keuangan. Sementara itu, pembahasan mengenai penghapusan pajak atas pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan manfaat pensiun akan dilakukan pada tahap berikutnya, dengan fokus awal diarahkan pada perubahan kebijakan pajak JHT.
"Dari tiga hal ini akan diperjari oleh tim beliau. Terakhir, terhadap pajak pesangon, pajak pensiun, dan pajak THR, itu dibahas nanti. Kita fokus di pajak JHT saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Said menilai perubahan kebijakan tersebut akan memerlukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur perlakuan perpajakan atas manfaat JHT dan sejumlah penghasilan lainnya. Karena itu, ia berencana menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden serta mendorong percepatan pembahasan revisi regulasi dimaksud.
Meski belum menghasilkan keputusan final, Said mengapresiasi respons Menteri Keuangan yang dinilainya positif terhadap aspirasi buruh. Menurutnya, pemerintah masih perlu menghitung dampak fiskal sebelum menetapkan kebijakan, namun ia optimistis akan ada perubahan terhadap skema pajak JHT ke depan.
"Kita berterima kasih dengan Pak Menteri Keuangan, sangat positif, walaupun singkat sekali, karena harus ada pertemuan dengan Banggar, tadi diteleponin terus, tapi menjawab beberapa persoalan, walaupun belum ada kepastian, karena nggak mungkin kan, karena pajak ini kan harus dihitung. Tapi semangatnya tadi saya udah jelaskan, akan ada perubahan," tutup Said.
Tinggalkan Komentar
Komentar