Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sepakat untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan layanan perpajakan. Kesepakatan itu diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, 29 Juli 2025.

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” kata Bimo dalam keterangan resmi DJP di Jakarta, Rabu (30/7). 

Kerja sama tersebut mencakup validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Menurut Bimo, PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

DJP sendiri terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Ia juga menambahkan, secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Sebelumnya, DJP juga merilis Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang mengatur masing-masing 8 hak dan kewajiban pembayar pajak.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak.

Piagam itu, menurut Bimo, merupakan kodifikasi dari berbagai ketentuan undang-undang perpajakan, mulai dari UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan undang-undang lainnya.

“Ini akan menjadi pedoman bagi tenaga-tenaga kami, penegakan hukum di seluruh kantor Indonesia, dan menjadi prinsip etik untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum dan adil,” ujar Bimo.

Shadow Economy

Sebelumnya, DJP juga menjalin kerja sama dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Polri, untuk menyasar aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, fokus kedua pihak menitikberatkan pada aktivitas ekonomi ilegal di sejumlah sektor strategis.

"Sektor yang dimaksud utamanya yang terkait dengan sumber daya alam, seperti penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), pertambangan ilegal (illegal mining), dan pembalakan liar (illegal logging)," kata Rosmauli.

Aktivitas ekonomi lain yang dicurigai sebagai aktivitas kejahatan, juga akan menjadi cakupan target DJP dan Satgassus Polri. Menurut Rosmauli, upaya optimalisasi penerimaan pajak oleh DJP dan Satgassus Polri terhadap sektor-sektor tersebut akan dilakukan melalui penguatan sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum.

Bimo Wijayanto sendiri mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara. Tim Satgassus, kecuali Novel Baswedan, menyambangi kantor Dirjen Pajak untuk mendiskusikan koordinasi upaya mengamankan penerimaan negara, baik dari sisi pencegahan maupun peningkatan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bukan hal baru. Satgas khusus ini sudah pernah diluncurkan sebelumnya dan dia mengaku menghadiri acara peluncuran tersebut. Menkeu pun berpendapat satgas khusus itu merupakan inisiatif yang berpotensi mendukung APBN.

Adapun pembentukan satgassus ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dia menyatakan tim satgassus berfokus mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka mendukung pembangunan pemerintah.

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara beranggotakan mantan pegawai KPK yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi Polri. Satgas tersebut dipimpin oleh Herry Muryanto selaku ketua dan Novel Baswedan dan selaku wakil ketua.