periskop.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) membuat konten media sosial menggunakan seragam dan atribut dinas. Larangan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani langsung Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe.
SE bernomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tersebut mengatur penegakan etika dan penggunaan media sosial bagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Ia menegaskan, aturan itu diterbitkan demi menjaga martabat, integritas, profesionalisme, serta netralitas ASN.
"Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abdul Harris dalam surat edaran yang ditandatanganinya di Bekasi, Senin (8/6).
Melalui SE itu, seluruh ASN diwajibkan menggunakan media sosial secara santun dan bertanggung jawab. Mereka juga dituntut menjaga nama baik instansi serta turut mendukung penyebaran informasi positif pemerintah.
"Menjaga etika dalam komunikasi digital dan menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, mendukung penyebaran informasi positif pemerintah, menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Pemkot Bekasi turut melarang ASN membagikan atau membuat konten yang mengandung ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, hoaks, serta konten berbau SARA. Larangan serupa juga berlaku untuk konten yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan yang paling mencolok dalam SE ini menyasar penggunaan atribut kedinasan untuk kepentingan di luar tugas. Abdul Harris memerinci ketentuan tersebut secara gamblang dalam beleid yang sama.
"(Dilarang) menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, fasilitas kantor, logo instansi atau simbol pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi endorsement, maupun konten yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan," jelasnya.
ASN juga dilarang bermain media sosial pada jam kerja apabila aktivitas tersebut mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Tanggung jawab pengawasan diserahkan kepada kepala perangkat daerah di masing-masing unit kerja. Mereka wajib membina dan mengendalikan penggunaan media sosial oleh ASN yang berada di bawah naungannya.
"Apabila ditemukan pelanggaran, wajib menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar