Periskop.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menderek sepeda motor milik aparatur sipil negara yang kedapatan melanggar aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu. Penindakan itu menyasar kendaraan pribadi yang diparkir di area Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus menyampaikan, pegawai yang masih membawa kendaraan pribadi tidak diperkenankan masuk area kantor. Nama pemilik kendaraan tersebut kemudian dicatat sebagai bentuk peringatan.

"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," kata Bernad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7).

Motor yang diderek, menurut Bernad, tidak dibawa keluar area kantor. Kendaraan tersebut tetap ditempatkan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, sementara identitas pemiliknya didata sebagai bentuk teguran.

Bernad menjelaskan, mobil derek dikerahkan atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah masih ditemukan kendaraan pribadi milik pegawai yang parkir di sekitar kantor wali kota.

Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

"Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.

Nirwan menerangkan, transportasi yang diizinkan dalam aturan tersebut hanya transportasi umum massal. Pengawasan pun dilakukan di berbagai pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk memastikan kepatuhan pegawai.

Aturan itu berlaku untuk perjalanan berangkat maupun pulang kerja, termasuk saat pegawai menjalankan perjalanan dinas. Kebijakan ini disebut bertujuan menekan polusi udara sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta.

Bernad menegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan Rabu menggunakan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Ia berharap sidak bersama ini membuat pegawai patuh dan bisa jadi teladan bagi masyarakat soal penggunaan transportasi umum.

"Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota," kata Bernad.