Periskop.id - Fake GPS jadi istilah yang belakangan ramai dibahas di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cirebon. Aplikasi pemalsu titik koordinat ini diduga dipakai ratusan pegawai untuk mengakali sistem absensi elektronik berbasis lokasi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mencatat sekitar 1.320 ASN terindikasi menggunakan aplikasi tersebut. Dari jumlah itu, 577 orang kini masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat sedang dan masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito menjelaskan bahwa rekomendasi sudah disampaikan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memanggil dan memeriksa ASN yang terindikasi.
Bagaimana Kasus Fake GPS Ini Terungkap?
Dugaan manipulasi absensi ini mencuat setelah sistem absensi elektronik berbasis lokasi milik Pemkab Cirebon mendeteksi pola titik koordinat kehadiran yang tidak wajar dan berulang. Salah satu indikator kuatnya adalah kesamaan koordinat yang dipakai beberapa ASN sekaligus dalam periode waktu panjang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno menyebutkan dalam satu tahun bisa ditemukan hingga lima ASN memakai titik lokasi yang persis sama. Menurutnya, kondisi semacam itu secara logika tidak mungkin terjadi secara alami.
Pemeriksaan awal berlangsung di tingkat SKPD pada Februari hingga Maret 2026. Sejak dianggap masuk kategori pelanggaran sedang hingga berat, penanganan diambil alih oleh Tim Gabungan Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN yang bersifat ad hoc, terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Tim gabungan ini bekerja sejak 2 April hingga 25 Juni 2026 dengan menganalisis berita acara pemeriksaan, keterangan tim teknologi informasi, serta sejumlah data pendukung lainnya.
Berapa ASN yang Terancam Sanksi Fake GPS?
Dari 1.320 ASN yang diperiksa, sebanyak 577 orang dinyatakan masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat sedang. Sementara itu, 67 ASN dinyatakan tidak terbukti menggunakan fake GPS.
Sisanya terbagi dalam beberapa kategori ringan. Sebanyak 30 ASN dijatuhi teguran lisan, 11 ASN dikenai teguran tertulis, dan 15 ASN menerima sanksi berupa pernyataan tidak puas.
Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tercatat menjadi dua instansi dengan jumlah dugaan pelanggaran terbanyak di antara seluruh SKPD yang diperiksa.
Apa Dasar Hukum Sanksi Fake GPS ASN?
Penanganan kasus ini mengacu pada mekanisme dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku secara nasional. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga memiliki aturan turunan berupa Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Hasil klarifikasi dari tiap SKPD nantinya dibawa ke tingkat kabupaten untuk dibahas dalam Rapat Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin. Forum tersebut yang akan menentukan bentuk sanksi final sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN.
Meilan menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap sesuai tingkat dugaan pelanggaran masing-masing pegawai, sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi disiplin ASN yang dilakukan BKPSDM.
Kasus fake GPS ini menjadi pengingat bahwa sistem absensi digital berbasis lokasi tetap membutuhkan pengawasan berlapis. BKPSDM Kabupaten Cirebon menyatakan proses klarifikasi dan penjatuhan sanksi akan terus berlanjut hingga seluruh ASN yang terindikasi tuntas diperiksa.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar