Periskop.id - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah, menyepakati revisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Belanja negara disepakati naik sebesar Rp56,2 triliun.
Belanja negara disetujui revisi menjadi Rp3.842,7 triliun dalam RAPBN 2026, atau selisih Rp56,2 triliun dari rancangan sebelumnya Rp3.786,5 triliun. Belanja pemerintah pusat disetujui revisi menjadi Rp3.149,7 triliun dalam RAPBN 2026, atau meningkat Rp13,2 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp3.136,5 triliun.
Sedangkan belanja kementerian/lembaga (K/L) disetujui revisi menjadi Rp1.510,5 triliun dalam RAPBN 2026, atau selisih Rp12,3 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp1.498,3 triliun.
Sementara belanja non-KL disetujui revisi menjadi senilai Rp1.639,2 triliun dalam RAPBN 2026, atau selisih Rp900 miliar dari rancangan sebelumnya senilai Rp1.638,2 triliun. Adapun pos Transfer ke Daerah, disetujui direvisi menjadi senilai Rp693 triliun dalam RAPBN, atau selisih Rp43 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp650 triliun.
"Apakah yang saya sampaikan terkait postur terbaru dalam forum ini dapat disetujui?" ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam Raker Banggar DPR RI: Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU APBN TA 2026 di Jakarta, Kamis (18/9).
"Setuju," sambut para peserta rapat yang terdiri dari anggota Banggar DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, perwakilan Bappenas, serta peserta rapat lainnya.
Dalam rapat tersebut, pendapatan negara disetujui revisi menjadi Rp3.153,6 triliun untuk RAPBN 2026, atau selisih Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp3.147,7. Sedangkan penerimaan perpajakan disetujui revisi menjadi Rp2.693,7 triliun untuk RAPBN 2026, atau selisih Rp1,7 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp2.692,0 triliun.
Dari penerimaan perpajakan tersebut, penerimaan pajak sendiri disetujui tidak ada revisi yaitu tetap senilai Rp2.357,7 triliun untuk RAPBN 2026. Sedangkan penerimaan Kepabeanan dan Cukai disetujui revisi menjadi Rp336 triliun dalam RAPBN 2026, atau selisih Rp1,7 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp334,3 triliun.
Untuk penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disetujui revisi menjadi Rp459,2 triliun dalam RAPBN 2026, atau selisih Rp4,2 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp455,0 triliun.
Di sisi pembiayaan, defisit disetujui revisi menjadi senilai Rp689,1 triliun atau 2,68 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam RAPBN 2026, dari sebelumnya senilai Rp638,8 triliun atau 2,48% dari PDB.
Keseimbangan primer disetujui revisi dengan desain defisit primer di angka Rp89,7 triliun dalam RAPBN 2026, atau selisih Rp50,3 triliun dari rancangan sebelumnya di angka Rp39,4 triliun Terakhir, pembiayaan anggaran disetujui revisi menjadi Rp689,1 triliun dalam RAPBN 2026, atau selisih Rp50,3 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp638,8 triliun.
Proses Penyusunan
Sebelumnya, Purbaya memastikan pergantian jabatan menteri keuangan tidak akan mengganggu penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
“[Prosesnya] Sama lah saya pikir,” kata Purbaya dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, posisi menkeu merupakan jabatan politik yang bekerja dengan sistem politik. Artinya, pekerjaan menteri keuangan tidak hanya dikerjakan seorang diri.
Misalnya saja, terdapat tiga wakil menteri keuangan serta staf Kementerian Keuangan lainnya yang turut menyusun RAPBN 2026. “Jadi, saya pikir prosesnya tidak akan terlalu banyak berubah,” cetusnya.
Meski belum secara detail, pada postru RAPBN 2026, ia menyebut tidak ada lagi pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dalam penyusunan RAPBN 2026. Sementara itu, terkait dengan kemungkinan ada penambahan TKD, Purbaya menyebut pemerintah masih harus berdiskusi dengan DPR RI.
"Kami gak akan memotongkan lagi," kata Purbaya saat menjawab pertanyaan mengenai dana transfer ke daerah dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu malam.
Dalam sesi jumpa pers itu, Purbaya menekankan kebijakan pemerintah terkait dana transfer ke daerah pada prinsipnya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Kita akan cenderung memberi, menjalankan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Menkeu Purbaya.
Dia melanjutkan strategi yang dikedepankan ialah penyerapan anggaran yang lebih baik, dan manajemen penggunaan anggaran yang lebih baik. "Yang penting adalah penyerapan anggarannya lebih baik sehingga tidak mengganggu kondisi, limitasi sistem keuangan kita," sambung Purbaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar