iklan periskop
Ekonomi

Purbaya Minta Data BPJS soal Klaim 95% Pencairan JHT Bebas Pajak

Purbaya akan meminta data lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan setelah Said Iqbal meragukan akurasi klaim 95,45% pencairan JHT sudah bebas pajak.

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Batasnya Rp15 Juta
Logo BPJS Ketenagakerjaan dalam desain mockup dinding. Ilustrasi dihasilkan oleh AI.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana meminta data lengkap ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah itu diambil untuk memverifikasi klaim bahwa sekitar 95,45% pencairan JHT sudah mendapat tarif pajak 0%.

Fasilitas tarif PPh final 0% berlaku untuk pencairan JHT dengan nominal hingga Rp50 juta. Isu akurasi data ini mencuat usai Purbaya menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

"95 persen dari data yang ada sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (8/7).

Pertemuan keduanya membahas sejumlah masukan soal kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.

Said Iqbal mengusulkan evaluasi pengenaan pajak JHT, sekaligus mendorong peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang berulang kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia juga meminta penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak agar lebih berpihak pada kelompok pekerja berpenghasilan rendah.

Usulan lainnya mencakup perubahan perlakuan pajak atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Menanggapi seluruh usulan itu, Purbaya menegaskan akan mengkajinya secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan apa pun.

Menkeu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menghitung dampak setiap kebijakan terhadap penerimaan negara, sembari memastikan manfaatnya tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Said Iqbal, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.