Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana meminta data lengkap ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah itu diambil untuk memverifikasi klaim bahwa sekitar 95,45% pencairan JHT sudah mendapat tarif pajak 0%.

Fasilitas tarif PPh final 0% berlaku untuk pencairan JHT dengan nominal hingga Rp50 juta. Isu akurasi data ini mencuat usai Purbaya menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

"95 persen dari data yang ada sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (8/7).

Pertemuan keduanya membahas sejumlah masukan soal kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.

Said Iqbal mengusulkan evaluasi pengenaan pajak JHT, sekaligus mendorong peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang berulang kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia juga meminta penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak agar lebih berpihak pada kelompok pekerja berpenghasilan rendah.

Usulan lainnya mencakup perubahan perlakuan pajak atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Menanggapi seluruh usulan itu, Purbaya menegaskan akan mengkajinya secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan apa pun.

Menkeu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menghitung dampak setiap kebijakan terhadap penerimaan negara, sembari memastikan manfaatnya tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.