Periskop.id  — Harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode 1-30 Juni 2026 ditetapkan turun menjadi US$1.029,51 per metrik ton (MT), atau menurun US$20,07 (1,91%) dibanding periode sebelumnya yang sebsar US$1.049,58 per MT. Penurunan ini dipicu melemahnya permintaan dari importir utama, termasuk India.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan, “HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India.”

Advertisement

Penetapan HR CPO digunakan sebagai dasar pengenaan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk CPO. Untuk periode Juni 2026, pemerintah menetapkan BK sebesar US$148 per MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO, yaitu US$128,6892 per MT. 

BK merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan PE merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.

HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga pada periode 20 April-19 Mei 2026 dari tiga sumber harga utama: bursa CPO Indonesia (US$920,80 per MT), bursa CPO Malaysia (US$1.138,22 per MT), dan harga port CPO Rotterdam (US$1.429,40 per MT). Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber lebih dari 40 dolar AS, HR CPO dihitung menggunakan dua harga median terdekat, dalam hal ini bursa Malaysia dan Indonesia, sehingga HR CPO ditetapkan sebesar US$1.029,51 per MT.

Tren Global
Selain itu, minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar US$33 per MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang daftar merek RBD palm olein kemasan bermerek.

Penurunan HR CPO ini sejalan dengan tren global yang mencerminkan fluktuasi permintaan di pasar internasional. Seperti diberitakan sebelumnya, harga CPO Indonesia dan Malaysia sering mengalami volatilitas terkait permintaan dari India, China, dan Uni Eropa, yang menjadi importir utama. Karena itu, pengaruh permintaan global menjadi salah satu faktor signifikan terhadap harga dan kebijakan bea keluar CPO.

Penurunan HR CPO juga dapat berdampak langsung pada industri sawit domestik, termasuk produsen, eksportir, dan pendapatan negara dari sektor cukai serta pungutan ekspor. Pemerintah memanfaatkan mekanisme HR CPO dan BK/PE untuk menstabilkan harga, menjaga daya saing ekspor, serta memastikan aliran devisa tetap optimal.