Periskop.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik manipulasi data ekspor komoditas sawit atau under invoicing. Kasus ini berpotensi merugikan negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, menyatakan penyidik telah menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/5/2026). “Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS,” ujarnya Sabtu (30/5), tanpa merinci waktu penggeledahan di kantor.

Advertisement

Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan sejumlah CPU komputer. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri dugaan manipulasi nilai ekspor sawit. 

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Setyo.

Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ini. “Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tambahnya.

Escrow Account

Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Ishak Razak sebelumnya menilai, perlunya sistem verifikasi harga berbasis data pasar internasional secara real-time untuk mencegah praktik manipulasi harga ekspor. “Alternatif lainnya (untuk menekan under invoicing) adalah kewajiban pelaporan nilai transaksi ekspor melalui sistem terintegrasi antara perbankan, PPATK, dan Ditjen Bea Cukai, sehingga rekonsiliasi data dapat dilakukan tanpa perantara tambahan,” jelas Razak.

Ia juga mengusulkan penggunaan akun bersama (escrow account) untuk menampung pembayaran ekspor komoditas strategis bernilai tinggi secara sementara, sebelum dana diteruskan ke eksportir setelah diverifikasi. Eksportir yang patuh pada ketentuan peraturan juga disarankan diberikan insentif.

Under invoicing telah menjadi kekhawatiran pemerintah terkait aktivitas ekspor dan impor. Presiden Prabowo Subianto menyebut praktik ini menimbulkan potensi kehilangan pendapatan negara sekitar US$908 miliar selama 34 tahun terakhir. Pemerintah pun membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor untuk sejumlah komoditas strategis, guna menekan praktik manipulasi nilai transaksi.

Razak menekankan, DSI harus bekerja transparan, akuntabel, dan adaptif, karena ribuan transaksi yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan eksportir akan dikelola oleh BUMN tersebut. Ia juga mengingatkan potensi bertambahnya biaya logistik dan kompleksitas administrasi. “Jika sistemnya kurang canggih, justru akan memperlambat masuknya devisa ke dalam negeri sehingga bertentangan dari tujuan kebijakan ini,” serunya. 

Untu, diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri juga menangani kasus under invoicing ekspor nikel dan mineral strategis lainnya, menegaskan perhatian pemerintah terhadap manipulasi nilai ekspor dan upaya peningkatan pendapatan negara melalui pengawasan yang ketat.