Periskop.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kronologi kematian seekor tapir dilindungi di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Empat orang terduga pelaku sudah diamankan, sementara dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat lewat call center kementerian pada 2 Juli 2026. Laporan itu berupa potongan video perburuan satwa tapir dalam kondisi mati dan terpotong menjadi tiga bagian, yang direkam sehari sebelumnya.

"Kejadian kematian satwa tapir ini terjadi di Hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya, dan terdapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung," kata Rohmat Marzuki dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7).

Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polres Mesuji, Damkar Mesuji, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan pihak PT Silva Inhutani untuk melakukan penyelidikan. Penelusuran dan pengumpulan informasi pun segera dilakukan usai laporan diterima.

Rohmat memaparkan, luas hutan Register 45 mencapai 42.762,09 hektare. Kondisi hutan tersebut sudah terfragmentasi akibat banyaknya perladangan dan aktivitas pertanian di sekitarnya, menyisakan sedikit tutupan hutan.

Fragmentasi ini disebut menjadi penyebab meningkatnya intensitas interaksi antara satwa liar dan manusia. Kondisi tersebut ditandai dengan keluarnya tapir dari kawasan hutan menuju jalan raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim BKSDA berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku pada 3 Juli 2026. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari senjata, rekaman video, hingga bagian tubuh tapir.

"Kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian perkara ini dengan tuntas, sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tegas Rohmat.

Kementerian Kehutanan disebut terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku yang masih berstatus DPO. Proses hukum terhadap para pelaku akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, kementerian mendorong sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Pemerintah daerah juga didorong menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang perlindungan satwa liar dilindungi, sementara PT Silva Inhutani Lampung diwajibkan menjalankan program konservasi satwa liar sesuai kewajibannya.