periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini mencermati usulan tarif bea masuk 10% dari Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini ditujukan pada barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, menyebut pihaknya sedang mempelajari secara serius substansi usulan serta dampaknya. Menurutnya, hal ini krusial bagi perdagangan Indonesia.

Advertisement

“Saat ini, Kemendag masih mempelajari secara menyeluruh substansi usulan tersebut dan implikasinya terhadap perdagangan Indonesia,” kata Johni.

Johni menjelaskan, posisi Indonesia dinilai lebih beruntung dibanding beberapa negara mitra AS lainnya. USTR mengakui Indonesia dalam kelompok negara yang memiliki kerangka kebijakan pencegahan masuknya barang impor dari praktik kerja paksa.

Atas hal itu, Indonesia diusulkan dikenakan tarif tambahan sebesar 10%. Besaran ini merupakan kategori tarif tambahan terendah pada usulan tersebut, ungkap Johni.

Dalam kelompok tarif terendah ini, Indonesia ditempatkan bersama mitra utama AS seperti Kanada dan Uni Eropa. Johni menyebut, negara-negara ini dinilai telah memiliki instrumen melarang impor barang terkait kerja paksa.

“Kemendag akan terus mencermati perkembangan proses di USTR dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” jelas Johni.

Setiap langkah yang diambil akan mempertimbangkan efektivitas implementasi kebijakan, kepentingan nasional, serta keberlanjutan dunia usaha Indonesia. Ia menambahkan, Kemendag berkomitmen membuka akses pasar ke berbagai negara, termasuk AS.

Sebagai konteks, USTR sebelumnya akan mengenakan bea masuk 10% terkait investigasi sektor ketenagakerjaan. Tarif ini berlaku pada barang impor dari 14 negara, di antaranya Indonesia. Menanggapi ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan pemerintah akan mengambil langkah lanjutan.

“Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing,” pungkasnya.