Periskop.id - HRD PT BlueRay Cargo Viny Liverie Lie mengaku menyiapkan 13 amplop untuk diberikan kepada oknum Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu amplop di antaranya berisi Rp5 miliar dengan kode 'D'.

Viny menjelaskan, penyiapan amplop tersebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 atas perintah pemilik PT BlueRay Cargo, John Field. Menurutnya, seluruh amplop tersebut diperuntukkan bagi pihak Bea Cukai.

"Dari Pak John semuanya Bea Cukai, kode 2," kata Viny dalam sidang lanjutan kasus korupsi importasi Ditjen Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Dari 13 amplop yang disiapkan, Viny menyebutkan salah satunya bernilai paling besar, yakni Rp5 miliar. Amplop tersebut diberi kode 'D', berbeda dari amplop lain yang nominalnya lebih kecil.

Saat ditanya soal identitas di balik kode 'D', Viny mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penerimanya. Ia hanya menjalankan instruksi John Field.

"Saya tidak tahu. Karena dari Pak John, pas ngasih kode-kode tersebut, dia suruh saya tulisnya BC," jawab Viny saat dicecar pertanyaan jaksa.

Kode "BC" itu, menurutnya, merujuk pada istilah internal "sales 2" yang biasa dipakai John Field untuk menyebut Ditjen Bea Cukai. Praktik pemberian amplop berkode 'D' itu, kata Viny, berhenti sebelum masuk tahun 2026.

"Desember kalau nggak salah, ya," jawab Viny ketika hakim menanyakan kapan terakhir kali pemberian untuk kode 'D' dilakukan.

Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Uang tersebut diduga mengalir dari John Field selaku pimpinan BlueRay Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi di perusahaan yang sama.

Jaksa merinci, para terdakwa menerima uang sejumlah Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar. Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok senilai Rp15,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.

"Iya, sales 2," jawab Viny mengonfirmasi kode internal yang dipakai John Field untuk merujuk pada Ditjen Bea Cukai.