Periskop.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan kawasan PFII akan menerapkan skema regulasi dan pengawasan khusus yang berbeda dari sistem keuangan nasional. Langkah tersebut disiapkan agar PFII memiliki daya saing dalam menarik investor global.
Misbakhun menjelaskan, PFII akan menjadi kawasan dengan berbagai kemudahan regulasi, termasuk bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Menurutnya, berbagai kemudahan tersebut diberikan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, baik di sektor keuangan maupun sektor riil.
"Di sana akan ada namanya Dewan PFII, di Dewan PFII itu akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden, dan secara kelembagaan mereka nanti akan bisa, orang di sana bisa mendirikan bank, mendirikan asuransi, mendirikan dana pensiun," kata Misbakhun kepada media, Jakarta, dikutip Kamis (16/7).
Ia menegaskan, mekanisme pengawasan di PFII juga akan dibuat berbeda dengan pengawasan yang saat ini dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Gak ada badan pengawas di sana. Enggak ada lembaga LPJK, lembaga pengawas jasa keuangannya, itu nanti formatnya berbeda dengan format pengawasan OJK," ungkapnya.
Sebagai gantinya, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Dewan Pertimbangan yang akan berperan dalam tata kelola kawasan tersebut. Dewan ini akan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Misbakhun, skema tersebut dipilih karena PFII merupakan wilayah Indonesia yang akan memperoleh pengecualian terhadap sejumlah regulasi agar lebih fleksibel dan kompetitif dibanding pusat keuangan internasional di negara lain.
"Karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah, maka Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, kemudian Ketua Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua LPS akan menjadi anggota Dewan Pertimbangan di sana," terangnya.
Selain regulasi yang lebih fleksibel, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai insentif lain di kawasan PFII, seperti kemudahan penggunaan mata uang asing, penyusunan laporan keuangan dalam bahasa asing, hingga penyederhanaan proses pendirian usaha.
"Banyak hal mengenai kemudahan-kemudahan dalam pengawasan sistem keuangan mereka, itu akan lebih banyak. Kemudian mereka nanti akan penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing dan sebagainya, akan lebih diberikan. Kemudahan dalam mendirikan usaha dan sebagainya akan kita berikan," ungkapnya.
Lebih jauh, terkait lokasi kawasan PFII maupun sumber pendanaannya, Misbakhun mengatakan pembahasannya masih berlangsung antara pemerintah dan DPR dan akan diputuskan pada tahap selanjutnya.
"Lokasi nanti biar pemerintah yang menentukan, modalnya yang sekarang lagi ditentukan itu datang dari mana. Lagi dibicarakan di DPR, tadi saya ke sini lagi membicarakan itu," tutup Misbakhun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar