Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku usaha yang akan beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk tidak menghimpun maupun mengelola dana dari masyarakat di pasar domestik. Pembatasan itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dengan mengacu pada praktik terbaik kawasan finansial khusus di tingkat global.
Dian mengkhawatirkan, tanpa aturan yang tegas, dana perbankan nasional akan bermigrasi ke PFII demi mengejar fasilitas dan insentif perpajakan yang ditawarkan kawasan tersebut.
"Sesuai best practice di berbagai dunia, pelaku usaha di sana tidak bisa menarik atau mengelola dana di Indonesia. Karena kalau itu dibolehkan, nanti saling makan," ujar Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/7).
Ia menegaskan PFII dirancang berdasarkan prinsip out-in, yakni murni menarik modal asing untuk mendanai pembangunan di dalam negeri.
"Bukan mengambil dana dari domestik lalu dipindahkan ke sana," jelasnya.
Dari sisi model bisnis, Dian memaparkan PFII bakal menerapkan konsep universal banking atau bank universal. Pendekatan ini memungkinkan satu entitas bank menjalankan beragam fungsi jasa keuangan sekaligus tanpa sekat antarsektor konvensional.
"Bank bisa melakukan commercial bank, investment bank, termasuk asuransi, bahkan kalau nanti ada izin kripto bisa masuk di situ," papar Dian.
Model tersebut dipilih demi simplifikasi regulasi agar pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan terpisah untuk tiap produk yang berbeda. Langkah ini juga disebut sebagai upaya mendorong sektor keuangan nasional seperti pasar modal dan asuransi yang selama ini dinilai stagnan karena masih terlalu bergantung pada perbankan konvensional.
Soal pengawasan, Dian menyebut operasional PFII akan diatur secara khusus sebagai enclave. OJK, menurutnya, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR terkait pilihan antara membentuk lembaga pengawas baru atau OJK khusus untuk kawasan itu.
"Apakah ini akan jadi OJK khusus atau lembaga tersendiri, kami serahkan kepada pemerintah dan DPR. Tapi yang paling penting, koordinasinya harus tetap berjalan," pungkas Dian.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar