Periskop.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membenarkan rencana pemerintah memberikan insentif pajak hingga 0% bagi pelaku usaha atau investor yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

"Iya, nanti tunggu rilis resmi," kata Bimo kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7).

Bimo menjelaskan, tidak seluruh fasilitas perpajakan dalam beleid PFII berlaku selama 50 tahun. Menurutnya, terdapat sejumlah insentif yang diatur secara terpisah, termasuk fasilitas bagi tenaga ahli yang memiliki dasar hukum tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misalnya untuk tenaga ahli dan segala macam itu tersendiri, ada PMK-nya," ujarnya.

Sebagai informasi, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan salah satu usulan insentif yang disiapkan pemerintah untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% hingga 50 tahun.

Menurut Misbakhun, insentif tersebut merupakan salah satu bentuk daya tarik agar PFII mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional di berbagai negara.

"50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya, pajak PPh-nya akan dikenakan 0 dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," ujar Misbakhun.

Selain insentif perpajakan, Misbakhun mengatakan pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan regulasi bagi pelaku usaha yang beroperasi di PFII. Salah satunya adalah skema pengawasan yang berbeda dengan mekanisme pengawasan jasa keuangan yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, di PFII tidak akan dibentuk lembaga pengawas khusus seperti lembaga pengawas jasa keuangan. Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan format pengawasan yang berbeda dari sistem yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Gak ada badan pengawas di sana. Enggak ada lembaga pengawas jasa keuangannya, itu nanti formatnya berbeda dengan format pengawasan OJK," jelas dia.

Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan pemerintah juga akan memberikan berbagai kemudahan lain, antara lain fleksibilitas penggunaan mata uang asing, penyusunan laporan keuangan dalam bahasa asing, serta kemudahan dalam proses pendirian dan operasional usaha di kawasan PFII.

"Banyak hal mengenai kemudahan-kemudahan dalam pengawasan sistem keuangan mereka, itu akan lebih banyak," tutupnya.